CV PTT Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi


Dibaca: 5872 kali 
Rabu, 25 Oktober 2017 - 22:52:27 WIB
CV PTT Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi Barang bukti yang diamankan petugas kepoliaian

TEMBILAHAN (MR) - CV. PTT Pekanbaru menjadi terlapor dalam tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

CV tersebut dilaporkan oleh Sales Supervisor PT. Petrokimia Gresik kepada Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena diduga telah menyalurkan pupuk bersubsidi bukan pada peruntukannya.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH membenarkan adanya pengamanan Mobil Truck Colt Diesel BM 9945 BU, dan muatannya 128 karung Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska.

Kronologisnya berawal pada hari Sabtu (21/10) dari laporan Kepala Gudang Air Molek bahwa ada Truck membawa Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska ke Kabupaten Inhil kepada Sales Supervisor PT. Petrokimia Gresik, Syaiful Arief (54).

Atas laporan tersebut, Syaiful bersama rekannya Sukarno (24) melakukan penelusuran dan di Jalan Lintas Provinsi Blok A Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, ditemukan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9945 BU, sedangkan memindahkan muatannya ke mobil lain.

Syaiful lalu menanyakan alasan pemindahan pupuk kepada sopir truk BM 9945 BU, yang bernama Nga (55) warga Pekanbaru dan dijelaskan bahwa hal itu dilakukan atas perintah HA.

Dalam pemeriksaan administrasi, bersama Personel Polsek Kempas, diketahui bahwa pupuk bersubsidi itu, ditujukan untuk salah satu kios di Desa Pusaran Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir. Atas kejadian tersebut, diduga ada kerugian negara, dan kemudian dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.

"Saat ini, barang bukti Truck Colt Diesel BM 9945 BU dan 128 karung Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska, telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.***(ali)