Plt Bupati: Tutup Tempat Perjudian Selama Bulan Ramadhan


Dibaca: 4342 kali 
Rabu, 16 Mei 2018 - 14:27:58 WIB
Plt Bupati: Tutup Tempat Perjudian Selama Bulan Ramadhan
BAGANSIAPIAPI (MR) - Plt. Bupati Rohil Drs. Jamiludin menegaskan, pada bulan suci ramadhan in seluruh aktivitas berjenis perjudian di Rohil ditutup, hal ini untuk menjaga kesucian bulan ramadhan ini.
 
Sementara untuk rumah makan dan kedai kopi silahkan buka namun tetap menjaga norma dengan sedkit menutup dagangannya dan yang paling penting menghargai orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa
 
Demikian di tegaskan Plt Bupati Rohil H Jamiludin saat melakukan rapat dan silaturahmi bersama ormas Islam guna menyambut bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah/2018 Masehi, Selasa (15/5/2018), di Gedung Daerah Jalan Perwira Bagan Siapi-api.
 
Jamiludin juga menegaskan kepada Dinas Perindag Rohil, untuk terus mengawasi harga barang kebutuhan pokok  dalam bulan puasa jelang hari raya idul fitri. Hal ini penting dilakukan, terutama mengawasi harga ayam jangan sempat pedagang menaikan harga ayam dengan mengambil keuntungan hingga Rp 10 Ribu Kg begitu juga awasi penumpukan barang selama ramadhan ini.
 
"Ini merupakan suatu bentuk pembelaan kita pada masyarakat pada hari pertama menyambut bulan puasa, jangan sempat nanti pemerintah daerah langsung turun menjual ayam dengan harga tandingan (operasi pasar)."Pesannya.
 
Jamiluddin juga berharap selama bulan suci Ramadhan ini, LSM dan ormas diharapkan bergotong-royong membersihkan dan memperhatikan masjid dan Musholla, terutama sekali dalam bulan puasa ini,"Pastikan ketersediaan air dimasjid sangat dibutuhkan oleh para jemaah untuk melaksankan shalat di masjid."Harapnya.
 
Sementara, Ketua Nahdatul Ulama (NU) Rohil H. Sakolan Kalil, S.ag, sangat mendukung penegasan Bupati dengan melarang segala aktivitas perjudi selama bulan Ramadhan, namun perlu ditambah lagi, selain aktivitas perjudian, tempat hiburan malam juga harus ditutup, karena itu akan sangat menggangu.
 
Ketua Masjelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil Ucok Indra, merasa keberatan dengan usulan pemerintah daerah yang memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi bisa buka dibulan puasa, karena tahun lalu juga telah diterapkan demikian, namun tidak maksimal.
 
"Dengan memberi celah, boleh dibukanya rumah makan dan kedai kopi, sama artinya membuka peluang kepada orang yang tidak berpuasa", kata Ucok.
 
Sedangkan ustad H. Mustakim (DMI), meminta kepada pemerintah untuk tertibkan pedagang kaki lima dan menutup tempat hiburan malam dan tempat-tempat minuman keras sehingga kesucian bulan ramadhan ini tetap terjaga. (eka)