PNS Bisa Menambah Cuti Libur Lebaran Dengan syarat


Dibaca: 3093 kali 
Rabu, 23 Mei 2018 - 10:34:56 WIB
PNS Bisa Menambah Cuti Libur Lebaran Dengan syarat pns. ©sijaka.files.wordpress.com
MONITORRIAU.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengungkapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengajukan penambahan masa cuti pada saat libur Lebaran 2018 nanti harus menunggu keputusan dari pejabat pembina pegawai. 
 
Menurutnya, keputusan akhir soal itu ada di tangan masing-masing pejabat pembina pegawai seperti bupati, walikota hingga gubernur.
 
"Itu tergantung pejabat pembina pegawainya. Kalau pejabat pembina pegawainya memberi izin, silakan," ujar dia di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (22/5).
 
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah sepakat memutuskan bahwa cuti bersama Lebaran akan berlangsung selama 7 hari. Yakni mulai dari tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2017.
 
Sebuah pengecualian untuk para pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit. Dia menekankan, mereka tidak diizinkan untuk mengambil jatah cuti pada saat itu.
 
Namun demikian, dia berujar, PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap dapat memakai waktu cuti di hari lain tanpa harus memotong jatah pengambilan hari liburnya.
 
"Cuman yang melayani publik pada saat libur hari cutinya tidak dikurangi. Dia bisa mengambil di hari lain. Jadi tidak mengurangi hak cutinya," tukas Menteri Asman.
 
 
 
 
 
Sumber : Merdeka.com