Masalah Pakaian Bekas, Kejari Rohil Tunggu Balasan Penyidik Polres


Dibaca: 3231 kali 
Jumat, 24 Agustus 2018 - 08:25:24 WIB
Masalah Pakaian Bekas, Kejari Rohil Tunggu Balasan Penyidik Polres
ROHIL (MR) - Terkait kasus penangkapan pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang langsung ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil Farkhan Junaedi menyebutkan telah mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) dari penyidik Polres Rohil.
 
"Sebelumnya kita sudah kirimkan P17, dan hingga saat ini kita masih menunggu balasan," kata Farkhan, Kamis (23/8/2018).
 
Farkhan menjelaskan, surat permintaan perkembangan penyidikan telah dikirim beberapa waktu lalu dan hingga saat ini pihaknya tetap menunggu balasan hingga batas waktu tertentu.
 
"Kalau sesuai SOP balasannya dalam jangka satu bulan, jika mereka tidak mengirim balasan maka SPDP akan kita kembalikan," sebutnya.
 
Namun tambahnya lagi, jika pihak Kejaksaan mengembalikan SPDP bukan berarti perkara tersebut ditutup. "Misalnya pihak kepolisian menyatakan SP3 atas perkara itu kita bisa praperadilan," tegasnya.
 
Farkhan juga menjelaskan, jika SPDP tersebut dibiarkan berlarut maka akan menjadi tanggungan serta beban pihak Kejaksaan karena telah masuk ke dalam daftar registrasi.
 
"Kalau dibiarkan seperti ini akan menjadi beban kita, jika ada pemeriksaan kita yang kena karena telah masuk registrasi," pungkasnya.
 
Sementara itu, Polres Rohil telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa pakaian bekas sebanyak 533 bal pada Kamis 17 Agustus 2018 yang lalu.
 
Dari keterangan Kapolres melalui Humas menyebutkan, lima orang yang diamankan sebelumnya tidak dapat dijadikan tersangka. Hal tersebut karena kelima orang yang diamankan tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak mengetahui ke mana tujuan pengangkutan barang bekas.
 
"Karena seluruh dokumen yang menyertai pengangkutan barang tersebut dibawa oleh Kadek selaku tekong kapal KM. Mutiara Indah, yang saat ini tekong tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.