Polisi Jerat Sindikat Sabu Malaysia dengan TPPU, Sita Uang Hampir Rp 1 M


Dibaca: 12239 kali 
Jumat, 26 Agustus 2016 - 19:45:40 WIB
Polisi Jerat Sindikat Sabu Malaysia dengan TPPU, Sita Uang Hampir Rp 1 M Duit Sabu Hampir Rp 1 Miliar yang berhasil disita polisi/ Foto: Mei Amelia/detikcom

JAKARTA (MR) - Sindikat narkotika jenis sabu jaringan Malaysia dibekuk polisi. Dari para pelaku, polisi menyita sabu seberat 5 Kg plus uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 944 juta yang disimpan salah satu tersangka di sebuah bank.

"Selain sabu seberat 5 Kg, kami juga menyita uang sebesar Rp 944 juta yang disimpan tersangka Ahmad Mulyadi alias Mat (40) di rekening BCA miliknya. Ini (uangnya) kita gelar, baru kita tarik di bank," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

John memastikan, selain dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka juga akan dimiskinkan dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatannya.

"Kami masih akan menelusuri apabila tersangka memiliki aset lain seperti rumah, kendaraan atau aset lainnya yang terkait dengan kejahatannya," lanjut John.

Selain Ahmad Mulyadi, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni Bustanil Aripin alias Ipin alias Leo, Samsudin alias Papay, Sugeng Prayitno, Ina Warsinah dan Teguh Pratama. Mereka ditangkap dalam rangkaian pengembangan tanggal 22-23 Agustus di Bandara Soekarno-Hatta, di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakut, hingga di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejadian berawal ketika tersangka Ipin mendarat di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng tanggal 22 Agustus pagi. Bekas penjual parcel di Cikini, Jakpus itu baru mendarat sambil membawa dua buah koper besar.

"Setelah diperiksa, ternyata koper tersebut masing-masing berisi 3 Kg sabu dan 2,3 Kg sabu serta 200 butir pil ekstasi. Dia mendapat upah Rp 20 juta per kilogram sabu," ucap John.

Ipin pun bernyanyi. Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan perintah dari tersangka Sugeng untuk menyerahkan barang bukti tersebut kepada tersangka Ipin di Jakarta. Ia mendapat upah sebesar Rp 70 juta dari tersangka Ahmad Mulyadi alias Mat.

Polisi kemudian mengembangkan pengakun Ipin, hingga akhirnya menangkap Mat di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa jam kemudian. Mat mengakui telah memerintahkan Ipin untuk membawa sabu dan ekstasi itu ke Jakarta atas pesanan Kokoh Doni alias Ming (DPO), untuk selanjutnya diserahkan kepada Teguh.

"Kokoh Doni ini pemesan 1 Kg sabu dari Mat yang dia bayar sebesar Rp 40 juta," imbuhnya.

Tak sampai di situ, polisi menangkap Teguh sebagai penerima sabu dan ekstasi dari Ipin, di sebuh waralaba di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Pengakuan Tehuh, ia mendapat perintah dari Ina Warsinah yang ditangkap malam harinya di sebuah swalayan di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka Ina ini mengaku memerintahkan Teguh unruk mengambil sabu dan ekstasi. Ina dibantu oleh Ipin untuk mengawasi pengambilan sabu dan ekstasi," lanjutnya.

Pengembangan terus dilanjutkan sampai akhirnya polisi menangkap Samsudin alias Papay di rumahnya di Jl Sei Landak Timur, Pontianak, Kalbar pada tanggal 23 Agustus lalu. Bersama Papay, polisi juga menangkap Sugeng di lokasi yang sama. Keterangan Papay, dirinya mengaku mendapat perintah Mat untuk mengambil sabu ke Malaysia.

"Sabu tersebut diselundupkan lewat perbatasan Kalbar-Malaysia di Entikong. Tetapi tersangka Samsudin memerintahkan Sugeng untuk mengambil sabu itu dari Malaysia dan selanjutnya disimpan oleh tersangka Papay untuk kemudian diserahkan kepada tersangka Ipin," paparnya.

"Sabu ini dari Malaysia, dari tersangka Bapak (DPO) yang berada di Malaysia. Nah tersangka Mat ini merupakan kaki tangannya Bapak," pungkasnya.*** (detik.com)