MENU TUTUP

Pelarangan Vape, Kemenkes: Indonesia Belum Ada Kasus Kematian Separah di AS

Selasa, 12 November 2019 | 18:01:10 WIB
Pelarangan Vape, Kemenkes: Indonesia Belum Ada Kasus Kematian Separah di AS

MONITORRIAU.COM  - Penggunaan rokok elektrik atau vape bakal dilarang di Indonesia. Pemerintah mempertegas kembali pernyataan tersebut yang pasti akan menjadi polemik di masyarakat.

Ketika vape benar-benar dilarang, pastinya harus ada goals revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan tersebut menjadi payung hukum untuk memulai pelarangan penggunaan vape.

Alasan pelarangan vape ini juga berkaitan dengan bahaya vape, yang menyebabkan kematian di Amerika Serikat (AS). Indonesia mulai melakukan penegasan untuk melarang penggunaan rokok elektrik, karena mengandung zat adiktif jahat.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, tak dapat dipungkiri, vape memang kian diminati berbagai kalangan. Khususnya bagi kalangan remaja dan dewasa muda, tak sedikit orang yang menggunakan vape karena beralasan ingin berhenti merokok.

"Vape bukan alat untuk beralih dari rokok (tembakau) ke tidak merokok, kemudian diganti vape. Remaja jangan memulai karena banyak risiko," ucap Kirana ditemui di Gedung Kemenkes, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).*** (okezone)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dorongan Masyarakat dan Restu Ibunda, Ferdiansyah Siap Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024

2

Babinsa Sertu Sareh Lakukan Pengecekan Kanal Sumber Air Bersama Security PT Ararabadi

3

Babinsa Pangkalan Sesai Patroli Karhutla dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan

4

Memerangi Stunting di Dumai, Dandim Dumai Dukung Upaya Pemko Dumai Melalui Rembuk Stunting

5

Babinsa Bukit Kapur Dampingi Pemilik Ternak Sapi Lakukan Pemantauan dan Sosialisasi PMK