MENU TUTUP

Pemkab Pelalawan Akan Laksanakan Amar Putusan MA terkait Pilkades Pangkalan Panduk

Rabu, 22 Januari 2020 | 10:22:37 WIB
Pemkab Pelalawan Akan Laksanakan Amar Putusan MA terkait Pilkades Pangkalan Panduk Ilustrasi

PANGKALANKERINCI (MR) - Terkait dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 602K/TUN/2019, tanggal 21 November 2019, dimana Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024.

Selain itu Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara disemua tingkatan. 

Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin  menyebutkan akan mematuhi putusan MA terkait dengan sengketa Pilkades Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.

"Kita akan segera mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pilkades di Desa Pangkalan Panduk. Untuk Desa-Desa lain akan dilakukan preventif," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Rabu (22/1).

Ditambahkannya lagi, Pemkab akan segera melakukan pemilihan ulang di 2 TPS sesuai dengan amar putusan MA. 

"Kita akan secepatnya melaksanakan pemilihan ulang di 2 TPS dan menunjuk PLT Kades oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa," ucapnya.

Ketika ditanyakan kapan waktunya, dilaksanakan semua putusan MA, Kamiluddin hanya menjawab secepatnya. 

"Yang pasti secepatnya sesuai dengan tenggat waktu dalam amar putusan," kata Kamiluddin.

Sekedar diketahui Pilkades Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu JAHAR Nomor urut 1 dan NAZRI Nomor Urut 2 dan selisih suara mereka. saat pemilihan hanya 7 (tujuh) surat suara. 

Namun sesuai dengan hasil putusan panitia Pilkades yang memenangkan Nazri, pihak Cakades Jahar melalukan upaya hukum dengan menggugat putusan Bupati tentang penetapan Nazri sebagai Kades terpilih di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Dalam putusannya Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR. (ton)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

3

Babinsa Bukit Nenas Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

4

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

5

Dorongan Masyarakat dan Restu Ibunda, Ferdiansyah Siap Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024