Polisi Ciduk Pengedar Sabu Barang Bukti 12,18 Gram
PANGKALAN KERINCI (MR) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelalawan berhasil menciduk seorang laki-laki berinisial SP (32) warga Jalan Koridor Rapp KM 48 Dusun Air Merah, Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku SP berhasil diamankan dari Jalan Koridor PT RAPP KM 32, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (22/1/2020) dini hari.
Bersama SP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika Jenis Sabu seberat 12,81 Gram, 1 unit Sepeda Motor merek Jupiter MX BM 2571 JT dan 1 unit Hp merek Nokia.
Dalam keterangannya, Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto menyebutkan pelaku diamankan berdasarkan informasi warga masyarakat.
"Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang bermuara kepada pelaku. Dugaan sementara pelaku merupakan pengedar," ujarnya melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Rabu (22/1/2020).
Kata Ia lagi, hasil dari penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika Jenis Sabu seberat 12,81 Gram.
"Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup mantan Kapolsek Teluk Meranti ini.***(ton)