MENU TUTUP

DPRD Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2016-2021

Senin, 18 Januari 2021 | 19:27:51 WIB
DPRD Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2016-2021

LABUHANBATU (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021, demikian diuraikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar,SH dalam Rapat Paripurna pada Senin (18/01/2021) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Meika Riyanti menyampaikan bahwa Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (anditan)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1
Sempena milad 13 tahun

LAZ MHC Gelar Halal bihalal bersama Duta Zakat dan Relawan IKA Pro Durolis

2

Ketua Koni Rohil Samsuri Pasang Target di Porprov Riau 2026, PSSI Berikan Apresiasi

3

Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Antony Tri Wibowo Hadiri Semarak 116 Tahun Lelang Indonesia

4

Bawaslu Dumai Buka Perekrutan Panwaslu Kecamatan di 4 Kecamatan

5

Dandim 0320/Dumai Ucapkan Selamat Hari Lembaga Sosial Desa, Dorong Inovasi dan Pelayanan Berkualitas