Nekad Jual Sabu, Warga Labuhan Bilik di Tangkap Polisi
LABUHANBATU (MR) - Giat Ops Antik Toba 2021 kembali menyasar kepada bandar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat. Polsek Panai Tengah berhasil meringkus seorang warga Labuhan Bilik dan Panai Tengah berikut Barang buktinya di 2 TKP yang berbeda.
Kapolsek Panai Tengah dibawah pimpinan AKP Rusdi Koto,SH kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di sebuah rumah di Gang Rambutan, Jalan Laksana Pasar, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu sering menggunakan dan melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menerjunkan langsung Wakapolsek Panai Tengah IPTU Alwi Umri Nasution bersama dengan Katim Opsnal AIPTU M.E Hasibuan untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang ada di Gang Rambutan, dari hasil penggerebekan pada Jumat (29/01/2021) sekira pukul 15:00 Wib, petugas berhasil meringkus Ramadhan Alias Madan (24) dan menyita barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang berisikan 4 plastik transparan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok yang berisikan 2 buah kaca pirek, 2 buah penutup jarum suntik, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, 1 buah pisau silet, 3 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah mancis berwarna biru tua dan 1 buah mancis biru tosca yang masih ada jarumnya.
"Kita kembali mendapat informasi atas aduan masyarakat bahwa ada warga Labuhan Bilik yang selalu transaksi dan menggunakan narkoba di sebuah rumah, kemudian Tim yang dipimpin Wakapolsek Panai Tengah langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus Ramadhan beserta barang bukti nya, sementara 1 tersangka lainnya sempat melarikan diri,"ucap Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH Sabtu (30/01/2021) melalui pesan singkat Whatsapp.
Kemudian dari hasil Interogasi. Lanjut Kapolsek, Ramadhan Alias Madan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Hamdani Alias Dono (30) warda Dusun II, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat informasi itu, Tim yang dipimpin Wakapolsek Panai Tengah IPTU Alwi Umri Nasution bersama dengan Tim Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Hamdani Alias Dono di depan rumahnya Jumat (29/01/20201) sekira pukul 15:50 Wib, dan setelah melakukan penggeledahan kepada tersangka Hamdani, Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru tua yang didalamnya berisikan 2 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 2 buah kaca pirek, 1 buah sekop plastik dari pipet, 8 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.270.000.
Setelah dilakukan interogasi, Hamdani Alias Dono mengaku mendapat barang haram tersebut dari Suaib yang berada di Rantauprapat.
"Dari hasil Interogasi terhadap Ramadhan, kita juga berhasil mengamankan Hamdani berikut barang buktinya, dan selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk melakukan proses selanjutnya,"jelas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH. (anditan)