MENU TUTUP
Lindungi Kesehatan Masyarakat

Loka POM Dumai Lakukan Intensifikasi Pengawasan Makanan Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Jumat, 24 Desember 2021 | 16:51:49 WIB
Loka POM Dumai Lakukan Intensifikasi Pengawasan Makanan Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Petugas Loka POM di Kota Dumai saat melakukan pengawasan pangan

DUMAI (MR) - Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Loka POM di Kota Dumai bersama 72 Unit Pelaksanan Teknis (UPT) lainnya melakukan intensifikasi pengawasan pangan.

Target utama pada kegiatan tersebut adalah pangan olahan Tanpa Izin Edar, kedaluwarsa dan rusak.

“Kerusakan pada kemasan ditandai dengan kemasan penyok, kaleng berkarat, terdapat lubang, dan lainnya,” ujsr Kepala Loka POM di Kota Dumai, Ully Mandasari dalam keterangan persnya, Jum’at (24/12/2021). 

Ully menyebutkan, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan pada sarana distribusi pangan seperti distributor, supermarket/swalayan,minimarket dan toko. Kegiatan intensifikasi ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap yang telah dimulai pada tanggal 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Hingga saat ini, lanjutnya,  telah dilakukan kegiatan intensifikasi hingga tahap ke 4 yang dilaksanakan baik di Kota Dumai maupun Kabupaten Bengkalis.

Berikut data hasil pemeriksaan sarana distribusi pangan yang telah dilakukan Loka POM di Kota Dumai :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 sarana distribusi pangan di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan rincian jumlah 3 (30%) sarana distribusi memenuhi ketentuan dan 7 (70%) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan sejumlah produk kadaluarsa TIE dan rusak. Terhadap temuan produk Tanpa Izin Edar dilakukan pemusnahan ditempat oleh pelaku usaha dan disaksikan oleh petugas Loka POM  di Kota Dumai. Dan untuk temuan rusak dan kedaluwarsa selanjutnya kepada pemilik sarana diminta untuk pengembalian barang kepada distributor.

Tahap 1. Kegiatan dilaksanakan pada dua sarana distribusi di Kota Dumai yaitu satu retail modern dan satu retail tradisional. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pangan Tanpa Izin Edar satuitem 25 pcs dan kedaluwarsa satu item 6 pcs.

Tahap 2. Kegiatan pengawasan dilakukan di Kota Dumai pada dua sarana yaitu sarana ritel tradisional dan gudang distribusi pangan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pangan Tanpa Izin Edar,rusak dan kedaluwarsa.

Tahap 3. Kegiatan pengawasan dilakukan di Kab.Bengkalis pada tiga sarana ritel modern. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua item 15 pcs pangan Tanpa Izin Edar, produk rusak empat item 6 pcs.

Tahap 4. Kegiatan pengawasan dilakukan di Kota Dumai pada tiga sarana ritel modern. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pangan TIE satu item 7 pcs, rusak enam item 7 pcs dan kedaluwarsa. lima item 15 pcs.

Dari hasil pemeriksaan saat ini total produk yang dimusnahkan secara sukarela oleh pelaku usaha, yang disaksikan oleh petugas sebanyak 8 item 60 pcs dengan rincian : produk tanpa izin edar empat item 47 pcs, rusak satu item 1 pcs, dan kedaluarsa tiga item 12 pcs.

Sementara, 12 item 21 pcs diretur ke distributor dengan rincian : produk kedaluwarsa tiga item 9 pcs dan produk rusak sembilan item 12 pcs. 

“Produk rusak yang ditemukan didominasi oleh produk sayur dalam kemasan kaleng, susu kental manis, minuman dalam kaleng dan sarden sedangkan Produk kadaluarsa didominasi oleh minuman, gula dan tepung dalam kemasan botol. Dan untuk produk tanpa izin edar didominasi oleh produk sarden (ikan dalam kaleng),” sebutnya. 

Jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2020, hasil temuan pengawasan sarana menunjukkan penurunan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) baik produk kedaluarsa, tanpa izin edar dan rusak yaitu 20 item (81 pcs) dibandingakn tahun lalu dengan jumlah temuan yaitu 82 item 760 pcs.

Disamping melaksanakan intensifikasi pangan, Loka POM di Kota Dumai juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan membagikan leaflet dan brosur kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa memperhatikan 5 kunci keamanan pangan dan mewaspadai bahan pangan yang berbahaya.

“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menyampaikan informasi terkait peredaran obat dan makanan illegal yang beredar melalui ULPK Loka POM di Kota Dumai pada nomor 081372315669 Atau datang langsung ke Jl Hang Tuah No. 51 A Dumai,” harap Ully seraya menambahkan Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu “Cek KLIK”.

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak sobek, tidak bocor, tidak penyok, tidak berkarat dan produk masih tersegel utuh. Cek Label dengan membaca dengan teliti informasi pada label dan memastikan informasi yang tercantum lengkap dan jelas, Cek Izin Edar untuk memastikan produk pangan telah memiliki izin edar.

Untuk izin edar pangan olahan produksi dalam negeri atau pangan olahan impor izin edar diterbitkan oleh BPOM dengan kode BPOM RI MD/ BPOM RI ML yang diikuti oleh 12 digit angka, selanjutnya untuk pangan industri rumah tangga diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota/ kabupaten.

“Dan selanjutnya cek kedaluarsa dengan memperhatikan keterangan kedaluarsa yang tercantum pada kemasan, pastikan produk yang akan dibeli atau dikonsumsi belum melewati batas kedaluarsa,” tukasnya. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

2

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

3

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

4

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah

5

Dandim 0320/Dumai Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU)