MENU TUTUP

DPD KNPI Dumai Audiensi ke Gugus Tugas Covid-19 Membahas Surat Edaran No 15 Tahun 2021

Kamis, 30 Desember 2021 | 01:25:41 WIB
DPD KNPI Dumai Audiensi ke Gugus Tugas Covid-19 Membahas Surat Edaran No 15 Tahun 2021
DUMAI (MR) - Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penjagaan penegakan protokol kesehatan (prokes) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) melakukan audiensi ke Kantor Gugus Tugas Covid-19 Jalan H.R Soebrantas. 
 
Audiensi DPD KNPI Kota Dumai ini, dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri perwakilan pengurus DPD KNPI membahas terkait beberapa sektor penting yang harus diperhatikan menjelang Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru). 
 
Bahtra Wardana selaku Waka Bidang Hubungan antara lembaga DPD KNPI Kota Dumai menilai, pasal dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 dinilai mempunyai beberapa kekurangan dalam penempatan beberapa sektor penting yang harus diperhatikan menjelang Nataru dan salah satunya adalah tempat hiburan di dalam ruangan seperti hiburan malam dan gelanggang permainan (gelper) ketangkasan.
 
"Hiburan malam dan Gelper menjadi salah satu tempat alternatif masyarakat dalam menyambut tahun baru dan tentunya, ini tak lepas dari sorotan Organisasi Kepemudaan di Kota Dumai," ujar Bahtra. Rabu (29/12/2021) 
 
"Untuk itu kita minta kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Gugus Tugas Covid-19 agar segera merubah surat edaran tersebut, guna untuk mengurangi terjangkit nya masyarakat yang ada di Kota Dumai di saat menyambut tahun baru 2022 mendatang, dengan mengurangi dan mengawasi titik keramaiannya," harapnya. 
 
Yuda Pratama mengatakan, bahwa pemerintah hari ini butuh support dari masyarakat yakni seperti yang dilakukan oleh DPD KNPI Kota Dumai," kata Yuda. 
 
"Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kota Dumai sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 16 yang isinya lebih mencakup pembatasan dalam sektor hiburan malam dan gelanggang permainan," terang Yuda. 
 
Yuda lebih jelas menyampaikan, bahwa Pemko Kota Dumai telah mengeluarkan SE terbaru dan SE tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat serta mengontrol seluruh sektor-sektor wisata, hiburan malam dan kegiatan Gelper pada saat perayaan tahun baru. 
 
Harapannya, atas nama 
Pemko Dumai dan Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan Pemerintah Kota Dumai berharap agar seluruh masyarakat dapat memberikan masukan dan pengawasan agar dapat bekerja lebih maksimal demi kenyamanan masyarakat kota Dumai. 
 
"Hari ini, saya sangat bangga dan berterima kasih kepada Pengurus DPD KNPI Kota Dumai hari ini, yang telah menjalankan kontrol sosialnya, untuk itu terus bantu pemko dumai dalam menjalankan visi misi kota dumai kita tercinta," ucapnya. 
 
Disisi lain, Ketua DPD KNPI Kota Dumai Rian Dwi Al-Faroq, ST juga menyampaikan bahwa KNPI selalu siap menjadi Mitra Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan hal-hal penunjang yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga dan mensejahterakan masyarakat.
 
"Kita siap untuk mengawal serta mendukung program Pemko Dumai dan KNPI akan selalu mendorong langkah pemerintah untuk memperkuat aturan hukum yang mengikat tentang pengusaha hiburan malam agar lebih patuh terhadap aturan di kota Dumai, baik itu perkuatan perda dan aturan lainnya"karna DPD KNPI Dumai untuk rakyat," kata Rian. 
 
"Berdasarkan hasil audiensi bersama dengan Pemko Dumai, hasil nya yakni, pemko dumai serta tim Gugus tugas telah mengeluarkan SE nomor 16 Tahun 2021," tutup Rian. (Vanche)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dorongan Masyarakat dan Restu Ibunda, Ferdiansyah Siap Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024

2

Babinsa Pangkalan Sesai Patroli Karhutla dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan

3

Memerangi Stunting di Dumai, Dandim Dumai Dukung Upaya Pemko Dumai Melalui Rembuk Stunting

4

Babinsa Bukit Kapur Dampingi Pemilik Ternak Sapi Lakukan Pemantauan dan Sosialisasi PMK

5

Serda Iwan Sahputra Gencar Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Wilayah Binaan