MENU TUTUP

Kuasa Hukum Camat Palika Bantah Kliennya Lakukan Pungli

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:31:46 WIB
Kuasa Hukum Camat Palika Bantah Kliennya Lakukan Pungli Camat Pasir Limau Kapas Budi Irawan SE bersama kuasa hukumnya Fauzi Akmal SH.

ROHIL (MR) - Camat Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Budi Irawan SE membantah telah melakukan pungli (pungutan liar) dan tuduhan itu tidak benar. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Fauzi Akmal SH dan Muhammad Hasib Nasution SH, Sabtu (13/8/2022).

"Klien kita ini kan sebelumnya sudah membantah dan menjelaskan kepada media," kata Fauzi Akmal SH dan Muhammad Hasib Nasution SH.

Kebijakan yang di lakukan beliau, kata Fauzi hanya semata-mata untuk membantu anak yatim piatu dan untuk kegiatan sosial lainnya. Semua yang di lakukan kliennya itu katanya atas dasar musyawarah yang di tuangkan dalam berita acara.

"Klien kita tidak ada niat sedikitpun untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sebagaimana yang di tuduhkan," ujarnya.

Fauzi mengaku heran ada orang yang tidak suka dengan kegiatan mulia ini. Sementara, kegiatan santunan anak yatim sudah dilakukan oleh klien nya.

Sehingga Fauzi Akmal SH berpendapat bahwa tuduhan ini adalah fitnah dan ada orang dengan sengaja ingin merusak reputasi klien kita. Jangan sikit-sikit jika ada orang yang minta bantuan lantas di katan pungli. 

"Kita lihat dulu pungli itu apa? Jangan sampai salah tafsir yang akhir nya bisa merugikan orang lain," katanya.

Fauzi Akmal, SH menegaskan pungutan yang di lakukan kliennya tersebut sah secara hukum, sehingga tidak di kategorikan pungutan liar. Fauzi menegaskan apa yang di lakukan klien nya selaku camat, itu merupakan bagian dari program Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Fauzi menegaskan dasar kuat klien nya selaku camat berdasarkan peraturan Kementerian Desa (Kemendes) Tertinggal Nomor 1 Tahun 2015. Dalam Bab V tentang pungutan desa pada pasal 23 ayat 1 menjelaskan setiap desa berhak melakukan pungutan. 

"Yang di larang itu kan pungutan layanan jasa Administrasi," terang Fauzi.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 67 poin a menjelaskan, setiap desa punya hak untuk mengatur dan mengurus untuk kepentingan masyarakat.

"Kan jelas payung hukum nya," katanya menegaskan.

Selaku kuasa hukum pihaknya sangat menyayangkan atas pemberitaan ini, sampai saat ini bahkan pemberitaan itu masih terus beredar di media online.

Selaku kuasa hukum Camat Palika, menyampaikan kepada media online agar lebih berhati-hati dalam memberikan persepsi dan menjastice sebelum ada keputusan hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan penjelasan umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap di lindungi dengan proses hukum yang adil," kata Fauzi SH lagi menegaskan. (rls/man)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir