MENU TUTUP

Kejari Rohil Terima Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Pencari Suaka Asal Myanmar

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:28:12 WIB
Kejari Rohil Terima Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Pencari Suaka Asal Myanmar Tersangka tampak didampingi oleh penasehat hukum Fitriani SH.

ROHIL (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terima pelimpahan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Tersangka merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, kepada awak media, Jumat (19/8/2022) sore di Bagansiapiapi. 

Yogi menyebutkan, pelimpahan tersangka Warga Negara Asing (WNA) tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi kepada Penuntut Umum Kejari Rohil. 

"Kita telah menerima pelimpahan tersangka Warga Negara Myanmar yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian. Saat ini kita tengah merampungkan surat dakwaan," ujar Yogi.

Yogi menjelaskan, WNA Myanmar berinisial YNM tersebut disangkakan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Pengungkapan tindak pidana Keimigrasian itu sendiri tambah Yogi lagi, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.

"Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor," paparnya. 

Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Buku Nikah.

"Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar," katanya.

Tersangka ditahan kembali 20 hari kedepan dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara terebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. (rls/man)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SSB Persekat Dumai dan Garuda Soccer School Lulus SKO Sumbar

2

Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau

3

Kadishub Dumai Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Qurban

4

Sinergitas Kodim 0320/Dumai dan PHR, Gotong Royong Bersihkan Area Lapangan Garuda

5

Bencana Sumbar, IKMR Dumai Tutup Galang Dana