MENU TUTUP

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Bersama OPD Terkait Propemperda 2023

Rabu, 16 November 2022 | 23:47:16 WIB
Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Bersama OPD Terkait Propemperda 2023 Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, SE.
ROHIL (MR) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir menggelar rapat bersama Biro Hukum Pemkab Rohil dan OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengusulkan Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2023 di Ruang Banmus DPRD Rokan Hilir, Rabu (16/11/2022).
 
Rapat kerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 tersebut dipimpin oleh dua unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
 
Diantaranya Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Efendi, SE dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam.
 
Adapun OPD yang mengusulkan propemperda tahun 2023 diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Peranan Wanita.
 
Bapenda mengusulkan terkait pajak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengusulkan terkait Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Lembaga Adat Melayu (LAM), sementara dari Dinas Pemberdayaan dan Peranan Wanita Rokan Hilir tentang kabupaten layak anak.
 
"Jadi ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk Propemperda Tahun 2023," terang Basiran Nur Efendi.
 
Basiran mengatakan, sebelum disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terlebih dahulu akan dibawa ke Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, untuk dipastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mana saja yang bisa dimasukkan pada tahun 2023.
 
Basiran Nur Efendi menambahkan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kesalahan ataupun kekurangan baik itu dari segi teknis maupun dari segi naskah akademik dan lainnya.
 
Setelah barang kembali dari Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke DPRD Rokan Hilir kemudian disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk diajukan pada program pembentukan peraturan daerah.
 
Dengan disepakatinya usulan menjadi Propemperda tahun 2023 diharapkan nantinya pembahasan tersebut benar-benar dapat diselesaikan oleh DPRD sehingga seluruh kajian harus dipersiapkan secara baik dan matang.

"Sehingga mana barang yang menjadi substansi dan menjadi prioritas harus di dahulukan. Tentunya yang mendukung pendapatan daerah di kabupaten kita," pungkasnya. (Wisman)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir