MENU TUTUP

Kasek SDN 28 Petani Membantah Adanya Dugaan Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Komite

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 12:46:03 WIB
Kasek SDN 28 Petani Membantah Adanya Dugaan Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Komite

MANDAU (MR) - Terkait adanya pemberitaan tentang tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri 28 Desa yang sudah meninggal Dunia membuat Kepala Sekolah Dasar Negeri 28 Desa Petani Darwis, S.Pd.I angkat bicara atas pemberitaan tersebut.

"Kita sangat menyayangkan atas pemberitaan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan ketua komite sekolah yang sudah meninggal Dunia padahal itu semua tidak benar dan saya berani bersumpah kalau pihak sekolah tidak ada melakukan apa yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut,"kata Kepala Sekolah Dasar Negeri 28 Desa Petani Darwis,S.Pd.I. Sabtu (26/8/17) kepada Monitorriau.com.

Darwis,S.Pd.I menjelaskan Pencairan dana bos tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Komite, Pencarian dana bos tersebut hanya membumbuhkan tanda tangan Kepala Sekolah dan bendahara saja kalau SPJ baru ada tapi kita pihak sekolah tidak ada memalsukan tanda tangan Ketua Komite sekolah yang sudah meninggal tersebut,"jelas Darwis,S.Pd.I.

"Kemudian masalah harta yang saya miliki seperti rumah itu sudah saya miliki sebelum saya menjabat menjadi kasek, apalagi mobil yang saya miliki itu mendapatkannya dengan kredit dengan menggadaikan SK saya dan istri saya juga memiliki beberapa perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor jadi dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar, saya juga tidak tau maksud serta tujuannya apa yang jelas mereka datang kesini mengatasnamakan LSM ingin melihat kondisi sekolah itu saja tidak ada yang lain,"tutur Kepala Sekolah Dasar Negeri 28 Desa Petani Darwis,S.Pd.I.***(han)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir