MENU TUTUP

Pemkab Inhil Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh KPPBC TMP C Tembilahan

Rabu, 29 November 2017 | 13:05:57 WIB
Pemkab Inhil Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh KPPBC TMP C Tembilahan Sekda Inhil, H Said Syarifuddin saat menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan

TEMBILAHAN (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mengapresiasi atas pemusnahan barang hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin saat menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (29/11/2017).

Apalagi katanya, pemusnahan tersebut merupakan kali kedua pada tahun 2017 dan telah sesuai dengan mekanisme berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas nama Pemkab Inhil, saya menyambut baik dan juga mengapresiasi atas dilaksanakannya pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan ini," kata Sekda.

Menurutnya, pemusnahan itu perlu untuk dilakukan guna memberantas perbuatan melanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai yang bisa berakibat pada kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara.

Selanjutnya, meskipun wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sangat luas yang meliputi Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuansing. Namun Sekda tetap mengharapkan agar kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik dan terus meningkat.

"Saya harapkan kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik dan terus meningkat dengan melibatkan segenap SDM dan sarana prasarana yang ada, disertai dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dan efektif bersama pihak-pihak terkait hingga masyarakat umum," tuturnya.

Melalui kesempatan itu, Sekda juga mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, maupun komponen masyarakat Kabupaten Inhil untuk bersinergi bekerjasama dalam mengawasi peredaran barang-barang yang ilegal, berbahaya, dilarang dan dibatasi pemasukkannya.***(adv)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir