Pembunuh Beruang Madu Diserahkan ke Polda Riau
![Pembunuh Beruang Madu Diserahkan ke Polda Riau Pembunuh Beruang Madu Diserahkan ke Polda Riau](https://monitorriau.com/assets/berita/original/44061257643-pembantai_beruang.jpg?w=650&q=90)
PEKANBARU (MR) - Upaya menyelidiki kasus pembunuhan hewan dilindungi yakni beruang madu lebih dalam, empat orang tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Selain empat tersangka, turut diserahkan pula barang bukti berupa bagian-bagian tubuh beruang madu dan sepucuk senapan angin.
"Empat orang tersangka ini telah melakukan pembunuhan hewan dilindungi yaitu beruang madu," ujar Kasubdit IV AKBP Defriyanto Rabu (04/04/2018).
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah melakikan pemeriksaan bersama Kementerian LHK (Balai Gakkum Sumatera dan BBKSDA Riau). Dimana penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari postingan video di media sosial. Dalam video tersebut berisi penjeratan satwa liar dan pembantaian beruang madu.
"Proses selanjutnya kita lakukan penyidikan lebih dalam guna melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan penahanan.
Defriyanto menyebutkan, sementara ini belum ada indikasi tentang jual beli daging atau beruang madu tersebut. "Keterangan dari tersangka, daging beruang madu ini dikonsumsi oleh empat orang pelaku," katanya.
Sementara itu, Ramlan siregar selaku Penyidik Gakum Kementrian LHK menjelaskan kasus pembunuhan beruang madu baru kali ini terjadi. "Memang kita ada melakukan pengawasan, namun memang belum ada pengaduan. Jikalaupun ada biasanya pengaduan langsung ke pihak Balai Besar BKSDA, sementara untuk pidana hukum baru kita yang menangani," bebernya.
Gakum di back up Polda Riau saat ini terus melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain yang terlibat kasus pembunuhan hewan dilindungi ini.
Sementara, empat tersangka ini sesuai dengan UUD nomor 5 tahun 90 akan dijerat dengan pasal 21 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.***(rtc)