MENU TUTUP

Tiga Warga Malaysia Ditangkap, Bawa 1,9 Kg Sabu di Celana Dalam

Selasa, 09 Agustus 2016 | 19:00:00 WIB
Tiga Warga Malaysia Ditangkap, Bawa 1,9 Kg Sabu di Celana Dalam

MATARAM (MR)  - Koo Jia Jiat alias Koo (21), Leslie Chung Wai Nam alias Leslie alias Nam (24) dan Wong Ying Ching alias Winnie (21), tiga warga negara Malaysia, ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Lombok karena membawa sabu di celana dalam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram, Himawan Indarjono mengatakan, total sebanyak 1.982 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu) diamankan dari tiga pelaku warga negara Malaysia.

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan tentang penumpang yang diduga akan membawa narkotika ke wilayah Indonesia.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai bersama dengan BNN NTB, Polri, TNI, BIN daerah dan pihak PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok.

"Setelah pesawat (Air Asia AK308 rute Kuala Lumpur-Lombok) mendarat, kami melakukan pengamatan pada setiap gerak-gerik penumpang yang turun dari pesawat. Kami mendapati adanya tiga orang yang diduga sebagai pelaku karena tingkah lakunya sangat mencurigakan," ujar Himawan, Selasa (9/8/2016).

Setelah melihat gelagat yang mencurigakan, tiga penumpang tersebut diamankan petugas Bea Cukai di ruang kedatangan Bandara Internasional Lombok, Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 12.15 Wita.

Petugas lalu memeriksa barang-barang yang dibawa oleh penumpang tersebut dengan menggunakan x-ray serta melakukan pemeriksaan fisik barang. Namun dari pemeriksaan tas jinjing dan koper, petugas tidak ditemukan barang yang dicurigai sebagai narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan badan pada tiga penumpang tersebut dan ditemukan bungkusan plastik yang berisi butiran kristal berwarna putih dengan bau menyengat yang disembunyikan di selangkangan atau di dalam celana dalam.

"Setelah melakukan pemeriksaan badan diketahui bahwa barang-barang tersebut disimpan di dalam selangkangan di celana dalam mereka," kata Himawan.

Tiga orang yang membawa kristal putih yang diduga sabu tersebut adalah Koo (laki-laki) membawa 686 gram, Leslie (laki-laki) membawa 635 gram dan Winnie (perempuan) membawa 661 gram. Ketiganya merupakan warga negara Malaysia.

Pihaknya lalu melakukan pengujian dengan menggunakan alat narcotest kit. Dari hasil tes diketahui bahwa barang tersebut diduga kuat adalah methaphetamine atau sabu. Untuk memastikan bahwa kristal putih yang dibawa pelaku merupakan narkotika jenis sabu, petugas mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) di Surabaya.

"Hasilnya positif barang tersebut adalah methamphetamine," kata Himawan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda NTB.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kali ini, Ustadz Suhaidi Mendaftar di PDIP sebagai Calon Bupati Inhil

2

Pengurus PWI Dumai Dipercaya jadi Juri FLS2N Tingkat SMA/MA

3

Dandim 0320/Dumai Ucapkan Selamat Hari Buruh Dunia

4

Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau

5

Sertu Ramli, Babinsa di Kelurahan Mundam, Gencar Patroli Jaga Keamanan dan Sosialisasikan Bahaya Karhutla