MENU TUTUP

Melalui Kepres Presiden Tetapkan 27 Juni Libur Nasional

Senin, 25 Juni 2018 | 17:19:42 WIB
Melalui Kepres Presiden Tetapkan 27 Juni Libur Nasional
JAKARTA (MR) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni mendatang sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.
 
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," ungkap juru bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (25/6/2018).
 
Rabu, 27 Juni sebagian besar daerah di Indonesia akan menggelar hajatan pilkada. Ada 171 daerah yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini.
 
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni pada 2015 dan 2017.
 
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
 
Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

3

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

4

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir

5

Babinsa Koramil 03 Sungai Sembilan Lakukan Komsos Dengan Tokoh Pemuda dan Masyarakat