MENU TUTUP

Aliansi Jurnalis Siantar Unjuk Rasa di Sidang Prapid Kriminalisasi Pers

Selasa, 10 Juli 2018 | 19:15:45 WIB
Aliansi Jurnalis Siantar Unjuk Rasa di Sidang Prapid Kriminalisasi Pers

SIMALUNGUN (MR) - Puluhan massa yang tergabung di Aliansi Jurnalis media cetak dan media online Siantar, Simalungun melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Para kuli tinta tersebut mendesak agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun serius menanggapi sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Polres Simalungun terhadap Pimpinan Redaksi media online LasserNewsToday.com, karena pemberitaan dugaan kasus korupsi RSUD Perdagangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun, DR. JR Saragih, S.H., M.M., dan kroni-kroni nya.

Sebelum persidangan berjalan, puluhan jurnalis membentangkan spanduk yang bertuliskan, "Jurnalis Bukan Kriminal"  dan melakukan orasi dan tuntutannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.

Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun sebagai orator menyatakan tuntutan nya. Agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan jurnalis, Marsal Harahap.

"Dalam kasus ini, terkesan terjadi kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ucapnya.

Tony juga mengatakan, bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang Undang Pers.

"Kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar. Jadi, kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membuat keputusan sesuai dengan Undang Undang Pers," tutupnya.

Setelah selesai melakukan aksi unjuk rasa, puluhan jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.

Pantauan reporter, bahwa persidangan dimulai dengan dihadiri oleh Termohon, Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukumnya. Dan Pemohon juga dihadiri Penasehat Hukumnya yakni Daulat Sihombing SH., M.H., dan persidangan dimulai oleh Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaannya. Setelah pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan kembali pada esok hari, Rabu (11/7).

Sekadar diketahui, bahwasanya Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal dikriminalisasi dan ditahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan "dugaan korupsi RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun, DR. JR Saragih, S.H., M.M., dan kroni- kroninya".

Padahal pihak pelapor atau yang dirugikan tidak pernah melakukan bantahan atau hak jawab sesuai Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, pihak Polres Simalungun terkesan melakukan kriminalisasi dengan melakukan penahanan dan menetapkan Marsal Harahap melanggar  Pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang hukum pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kacab Dinas Wilayah II Buka FLS2N jenjang SMA Kota Dumai

2

Dandim 0320/Dumai Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Tanaman Hidroponik

3

Serda Agustinus.H Dari Koramil-01/Dumai Ingatkan Warga RT 04 Tentang Kesehatan Ternak

4

Perlunya Edukasi Ilmu Jurnalistik ke Sekolah SMA di Dumai

5

LAZ MHC, 13 Tahun Berkhidmat di Kota Dumai