MENU TUTUP

Anies Wajib Izin ke Jokowi, Kalau Mau Nyapres

Rabu, 25 Juli 2018 | 18:19:55 WIB
Anies Wajib Izin ke Jokowi, Kalau Mau Nyapres Presiden Jokowi dan Anies Baswedan
MONITORRIAU.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018. PP itu mengatur pengunduran diri dan cuti pejabat yang mau maju sebagai anggota legislatif baik pusat maupun daerah, serta pejabat yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden.
 
Terbitnya PP ini, membuat kepala daerah harus izin Presiden. Termasuk, jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hendak maju sebagai capres 2019.
 
"Seseorang kepala daerah akan maju sebagai capres dan cawapres itu mengajukan kepada Presiden. Itu ada pasal yang mengatur juga," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.
 
Pramono mengatakan, PP tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana setiap peraturan perundangan, maka harus dibuatkan PP nya sebagai turunan peraturan itu.
 
Maka siapapun kepala daerah nantinya yang ingin maju sebagai capres, ia mengatakan tetap akan mendapatkan izin. Karena sudah menjadi aturannya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir