MENU TUTUP

Tidak Memiliki Dokumen Sah, Dua Pria Pengangkut Kayu Olahan Dibekuk Polisi Rohil

Ahad, 28 November 2021 | 00:57:21 WIB
Tidak Memiliki Dokumen Sah, Dua Pria Pengangkut Kayu Olahan Dibekuk Polisi Rohil Barang bukti kayu olahan yang diamankan petugas.
ROHIL (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Kepolisian Resort Rokan Hilir mengamankan dua orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana illegal logging (ilogg) kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond di Kepenghuluan Sei Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kamis (25/11/ 2021), sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
 
Kedua pelaku yang diamankan berinisial D (42) warga Jalan Beringin Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi dan BY (34) warga Jalan Poros Serusa Kepenghuluan, Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada sejumlah awak media, melalui pesan tertulis, Sabtu (27/11/2021).
 
Dikatakannya, para pelaku tersebut terciduk pihak kepolisian karena kedapatan mengangkut kayu olahan sebanyak 107 keping kayu broti jenis meranti dan kayu sembarang.
 
"70 keping kayu olahan papan jenis meranti dan campuran (sembarang) dalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen saat berada di Jalan Bintang Sei Nyamuk Lintas Sinaboi - Bagansiapiapi.
 
AKP Juliandi SH lebih rinci menjelaskan, proses penangkapan ini berawal berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko ada aktivitas pengangkutan kayu olahan.
 
Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Polsek Sinaboi mendatangi lokasi, sekira pukul 14.00 WIB. Setiba dilokasi tepatnya pukul 17.00 WIB tim mendapati dua gerobak yang sudah dimodifikasi berisi kayu olahan yang ditarik menggunakan sepeda motor.
 
"Hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dokumen tersebut diambil dari kamp (pondok) yang dibangun di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond di Kepenghuluan Sei Nyamuk, Kecamatan Sinaboi," terang AKP Juliandi.
 
Petugas kepolisian selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti 107 keping broti, 70 keping papan, 2 unit sepeda motor, 2 unit gerobak kayu dan 1 unit gergaji mesin untuk diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
 
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH)," kata AKP Juliandi, menambahkan.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rls/Wisman)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir