MENU TUTUP

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rabu, 28 Februari 2018 | 15:28:53 WIB
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
BANGKINANGKOTA (MR) - Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal 5 ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jajaran Polres Kampar selama satu bulan terakhir Rabu (28/2/18). 
 
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Basa Emden Banjarnahor yang mewakili Kapolres Kampar, dihadiri Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, Perwakilan Kejari Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar dan Kuasa Hukum tersangka. 
 
Kegiatan diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini hanya sebagian kecil dari narkoba yang beredar di masyarakat, namun ini sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. 
 
"Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar,"jelas Waka Polres. 
 
Selanjutnya kata sambutan dari Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid yang menyampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari beberapa ungkap kasus, yaitu pertama, tanggal (22/1/18) oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di wilayah Desa Pandau Jaya dengan tersangka EK, barang bukti yang disita sebanyak 12 gram shabu. 
 
Kedua, tanggal (1/2/18) dari hasil pengembangan ungkap kasus oleh Polsek Siak Hulu, kembali ditangkap 3 tersangka di daerah Pandau Jaya yaitu VN, SR dan HN dengan barang bukti 19,5 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi. 
 
Ketiga, tanggal (9/2/18) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan lintas Riau - Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai dengan tersangka DD, barang bukti yang disita 3,93 gram shabu. 
 
Keempat, tanggal (11/2/18) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Km 8 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Kec. Perhentian Raja dengan tersangka AN, barang bukti yang disita 12,14 gram shabu. 
 
Kelima, tanggal (13/2/18) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Merangin Kec. Kuok dengan tersangka RH, barang bukti yang disita 3,68 gram shabu. 
 
Total barang bukti yang disita dari 5 kasus ini adalah 51,25 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi, sekitar 1 gram shabu disisihkan untuk pembuktian di sidang Pengadilan. 
 
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada bulan Januari 2018 lalu berhasil diungkap 26 kasus dengan 37 tersangka, sementara pada bulan Februari ini telah diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, jelasnya. 
 
Narkotika ini kemudian dimusnahkan oleh para perwakilan yang hadir disaksikan seluruh undangan, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah. 
 
Setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan penandatanganan berita acara oleh Waka Polres Kampar dan para saksi yang hadir. 
 
Acara ditutup dengan pembacaan do'a dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.***(riauterkini.com)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Dumai Timur Lakukan Sosialisasi PMK di Peternakan RT 22

2

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

3

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

4

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

5

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir