MENU TUTUP

Usai Diperiksa KPK Adik Bambang Widjojanto Bungkam

Senin, 22 Agustus 2016 | 23:33:53 WIB
Usai Diperiksa KPK Adik Bambang Widjojanto Bungkam Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro (kanan) bungkam usai diperiksa KPK. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)

JAKARTA (MR) - Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro memilih bungkam seusai diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/8).

Adik dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu langsung meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa kurang lebih enam jam. Seraya mendekati kendaraan hitamnya, Haryadi enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan Haryadi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

"Kalau materi pemeriksaannya tidak bisa disampaikan karena itu kewenangan penyidik ya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Sejauh ini, Haryadi telah diperiksa beberapa kali oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, banyak informasi yang ingin dikonfirmasi penyidik KPK dari Haryadi terkait proses pengadaan crane tersebut. 

Di sisi lain, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.

Karena itu, kata Priharsa, KPK berupaya terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal pertukaran informasi atau dokumen terkait penanganan kasus ini. Koordinasi informasi dan dokumen dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini baik dari sisi kepolisian maupun KPK.

"Yang dimaksud kerjasama penanganan perkara terkait kasus ini itu karena kepolisian juga telah melakukan penyidika. Jadi kemungkinan ada sejumlah dokumen yang bisa digunakan untuk kedua kasus," kata Priharsa. 

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka lain yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Dia disebut polisi bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan alat-alat itu.

Sementara itu, Haryadi yang menjabat sebagai staf Ferialdy, diduga membantu atasannya itu melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar.

KPK mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single liftke twin lift.

Lino melalui memo menuliskan instruksi GO FOR TWINLIFT pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Untuk memuluskan penunjukkan, Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.

Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lino. Priharsa mengatakan, KPK masih mendalami kasus ini sebelum menetapkan penahanan tersangka.

"Ya kasusnya masih didalami, penetapan tersangkanya kan Desember 2015," katanya.*** (CNN Indonesia)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kali ini, Ustadz Suhaidi Mendaftar di PDIP sebagai Calon Bupati Inhil

2

Dandim 0320/Dumai Ikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional

3

Memperkokoh Persatuan, Pelda Andre Bati Tuud Gelar Pembekalan Wawasan Kebangsaan

4

Babinsa Sertu Syamsudin Siregar Dampingi Petani Cabe Rawit di Kelurahan Tanjung Palas

5

Pengurus PWI Dumai Dipercaya jadi Juri FLS2N Tingkat SMA/MA