BATHINSOLAPAN (MR) — Jaringan Narkotika tidak bisa berkutik jika masuk kedalam wilayah Negeri Junjungan karena Team Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis terus memburu mereka jika berani masuk kedalam payung hukumnya.
Terbukti sudah beberapa kali Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggulung para Jaringan Narkotika mulai dari Pemakai, Pengedar dan Bandar dari benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut.
Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil membekuk dua orang pria yaitu berinisial YSB Alias Kincit dan S Alias Heri yang berperan sebagai Bandar Narkotika jenis sabu didalam wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatres Narkoba IPTU Toni Armando saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan dua orang pria tersebut dan berhasil menemukan beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika jenis sabu.
"Kalau penangkapan Tersangka YSB Alias Kincit pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib," kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando Kamis (14/7) via Whatsapp kepada monitorriau.com.
Ditambahkannya, Penangkapan Tersangka YBS Alias Kincit tersebut Team Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wib target yaitu Tersangka YBS Alias Kincit berada di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Boncah mahang, Kecamatan Bathin Solapan dan Team langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Kemudian, diutatakannya, Team Satres Narkoba Polres Bengkalis melalakukan interogasi dimana sabu di simpan dan Tersangka YBS menjawab di sebuah rumah Jalan Losari, Desa Air kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
"Selanjutnya Team langsung menuju ke TKP dan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram dan 1 unit hp android, Kemudian Team kembali melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita miliknya dimana didapatkan dari Heri," tuturnya.
IPTU Toni Armando kembali mengatakan selanjutnya pada hari yang sama dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka S di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian Team melakukan pengeledahan di temukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis sabu lau 1 unit Hp Android, Setelah itu Team melakukan introgasi dimana sabu yang lain di simpan dan Tersangka S menjawab di sebuah rumah berada di Jalan simp. puncak km 2 Desa boncah mahang," ungkapnya.
Disebutkannya, Selanjutnya tim bersama Tersangka menuju ke TKP ditemukan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan dan 1 bungkus plastik pack kosong. Total keselurahan BB Narkotika jenis sabu yang diamankan dari Tersangka S Alias Heri seberat 29.40 gram.
"Setelah itu Team Satres Narkoba membawa kedua Tersangka beserta BB ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan atau proses lebih hukum lebih lanjut," pungkasnya.(HANDANA)