Proses Bufferzone PT KPI RU II Dumai Masuk Tahap Persiapan, Terkendala Tumpang Tindih BMN
DUMAI (MR) – Proses pengajuan bufferzone PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai saat ini telah memasuki tahap persiapan. Pemerintah Provinsi Riau diketahui telah menyerahkan Berita Acara (BA) hasil Konsultasi Publik (KP) kepada PT KPI sebagai salah satu syarat awal proses penetapan lokasi (Penlok).
Namun demikian, dalam tahapan lanjutan pengajuan bufferzone, PT KPI RU II Dumai menghadapi kendala berupa adanya bidang tanah yang tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN). Kondisi ini menyebabkan proses bufferzone berjalan lebih lama dari estimasi awal.
Sesuai ketentuan, apabila terdapat tumpang tindih dengan BMN, maka pengajuan Penlok harus mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pihak yang terkait dengan pengelolaan BMN tersebut. PT KPI RU II Dumai telah menyurati instansi-instansi terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban resmi terkait kepastian lokasi maupun peta bidang BMN dimaksud.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, PT KPI RU II Dumai juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Dari hasil konsultasi tersebut, diperoleh dua rekomendasi.
Pertama, proses Penlok tetap dapat dilanjutkan sesuai Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang telah diajukan ke Pemprov Riau, dengan syarat telah mengantongi persetujuan dari DJKN, SKK Migas, dan PHR.
Kedua, bidang tanah yang tumpang tindih dengan BMN dapat dikeluarkan dari DPPT, dengan konsekuensi PT KPI harus mengajukan revisi DPPT sebelumnya.
DPRD Dumai Dorong Transparansi ke Masyarakat
Menanggapi perkembangan tersebut, DPRD Kota Dumai berharap agar seluruh permasalahan yang dihadapi dalam proses bufferzone dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. DPRD menekankan pentingnya komunikasi agar masyarakat memahami hambatan yang terjadi sekaligus langkah-langkah yang sedang ditempuh.
DPRD juga meminta agar PT KPI bersama pihak-pihak terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut supaya proses Penlok dapat segera dilakukan demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, DPRD Dumai mengusulkan agar bidang yang tumpang tindih dengan BMN dikeluarkan terlebih dahulu dari DPPT, sehingga bidang lain yang tidak bermasalah dapat segera diproses penlokannya.
Aspirasi Masyarakat: Minta Kepastian dan Komunikasi Intensif
Masyarakat terdampak bufferzone menyampaikan aspirasi agar PT KPI memberikan kejelasan terkait perkembangan proses bufferzone dan kepastian waktu pelaksanaan Penlok. Mereka juga berharap adanya komunikasi yang lebih intensif mengenai hambatan maupun progres yang terjadi.
Tanggapan PT KPI RU II Dumai
Menanggapi hal tersebut, PT KPI RU II Dumai menyatakan akan membahas permasalahan ini lebih lanjut bersama fungsi-fungsi terkait di internal perusahaan.
“Pada dasarnya, PT KPI RU II Dumai memiliki harapan yang sama dengan masyarakat agar Penlok dapat segera dilakukan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis PT KPI dalam keterangannya. Senin (05/01/2026).
PT KPI juga menegaskan akan terus memberikan informasi perkembangan tindak lanjut bufferzone kepada pihak kelurahan dan perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk, agar dapat diteruskan kepada masyarakat terdampak.
Ke depan, PT KPI diharapkan segera menyampaikan hasil keputusan terkait langkah yang akan diambil, sekaligus timeline lanjutan proses bufferzone, guna memberikan kepastian kepada seluruh pihak. (*)
