Daerah

Kebijakan Rangkap Jabatan Kepala Daerah Harus Sesuai Aturan

Musrin selaku pakar hukum Batam memaparkan materi.

BATAM (MR) - Menyusul keputusan pemerintah menyatukan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam beberapa waktu yang lalu, beberapa kalangan masyarakat memberikan tanggapan soal keputusan tersebut. Dengan memutuskan Kebijakan pemerintah  bahwa Kepala BP Batam ex-officio dijabat oleh Walikota Batam.

Menyikapi hal tersebut, Pakar hukum kota Batam Musrin mengatakan bahwa sudah jelas rangkap jabatan Sebaiknya regulasi yang lama yaitu Undang undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dicabut dan/atau Direvisi.

"Karena perihal rangkap jabatan telah diatur bahwa Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah rangkap jabatan hal ini bisa diatur dalam pasal 76 Sampai Pasal 78," kata Musrin.

Menrutnya, jika hal ini dipaksakan bisa berdampak tidak baik bagi Pejabat yang merangkap jabatan tersebut.

"Perlu kita pahami bersama bahwa Negara kita adalah negara hukum dan untuk mengesampingkan aturan yang lama maka terlebih dahulu dikeluarkan/disahkan aturan yang Setingkat dengan aturan yang lama,"tuturnya.

Artinya, lanjut Musrin, bahwa Undang undang harus diganti dengan undang undang bukan UU Diatur dengan PERMEN dan/atau KEPMEN.

"Kalau ini tetap dipaksakan maka Jelas saya katakan bahwa penerapan tersebut adalah keliru," jelasnya.

Hal ini jelas dan bisa sama-sama kita pelajari UU sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang  Hirarki perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam berdialog sah-sah saja sejauh regulasinya ada yang mengatur.

"Menurut hemat pikir kami ketika hal itu terjadi maka sudah bisa dipastikan bahwa kinerjanya pasti tidak akan maksimal kepada masyarakat. Kalau itu terjadi dan ada  melanggar dilaporkan saja ini negara hukum, bukan negara sewenang-wenang," ujarnya. (agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan