Riau

Ranperda LPPL Disahkan, Radio Kuansing FM Segera Mengudara

KUANSING (MR) - Radio Kuansing FM secara legal dan sah sudah dapat mengudara atau on air guna memberikan informasi kepada masyarakat Kuantan Singingi. Legalitas itu diperoleh setelah DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM menjadi Perda, Senin, 17 Desember 2018 kemaren.

Berdasarkan penelusuran media diketahui sebelumnya radio Kuansing FM lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kuansing. Namun pernah of air hampir selama setahun lebih, setelah RPD dirundung masalah pada saat penyiaran Iven Pacu Jalur. Peristiwa tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan kesalahan, dimana RPD belum memiliki izin siaran sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga maka KPI menonaktifkan RPD untuk on air.

Karena radio merupakan media yang dijadikan sumber informasi masyarakat Kuansing, maka pemerintah H. Mursini dan H. Halim terus berupaya guna mendapatkan legalitas lembaga penyiaran tersebut. Dengan perjalanan yang  panjang bupati Kuansing H.Mursini melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kominfos terus berjuang menapaki estafet demi estafet proses perizinan penyiaran.

"Alhamdulilah akhirnya DPRD Kuansing beserta anggota bersepakat untuk menyetujui Ranperda menjadi perda, tentu atas nama pemerintah kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terkhusus ketua DPRD Andi Putra yang telah merealisasikan komitmen bersama pemerintah agar radio Kuansing FM bisa mengudara, ujar Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam melalui Kabid Hubungan media Drs. Mulyadi Harun.

Sementara sebelumnya Bupati Kuansing H. Mursini pada saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum DPRD menyatakan, Perda LPPL Kuansing FM adalah persyaratan terpenting untuk mendapatkan izin penyiaran radio, dimana di dalam ranperda sudah ada kerangka kerja LPPL untuk lima tahun kedepan.

Berdasarkan paparan H. Mursini LPPL yang diberi nama Kuansing FM sudah merupakan lembaga yang berbadan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. LPPL bukan Badan Usaha Milik Daerah, tegas Mursini.

"Kuansing FM akan di kelola secara profesional dibawah dinas Kominfo, serta akan adanya pihak penyelenggara dan badan pengawas dengan komposisi ASN, dan Profesional", ujarnya. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan