Riau

Waduh... Oknum Polisi Terlibat Peredaran Uang Palsu

DUMAI (MR) - Nama Kepolisian kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum anggota Polisi dari Polsek Bantan Polres Bengkalis, Brigadir EAB. Terungkapnya kasus ini, setelah Polres Dumai berhasil mengamankan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dari tiga orang tersangka masing-masing sebagai pemilik dan pengedaran uang palsu.

Dari tangan ketiganya berhasil diamankan lebih dari Rp. 500 juta rupiah uang palsu. Sementara sebanyak Rp. 8 Juta Rupiah uang palsu tersebut telah beredar di Kota Dumai.

Ketiga tersangka tersebut adalah MF (28) Warga Jalan Mawar, Kecamatan Dumai Timur, RW (34) warga Jalan Baroh, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dan seorang oknum polisi berinisial EAB.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan pada Kamis (10/9/2018) menjelaskan penangkapan ketiganya tersangka ini di tempat yang berbeda pada, Sabtu (5/1/2018) kemarin, akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan dan didapati informasi salah satu diduga pemilik uang palsu tersebut berinisial MF.

Kemudian MF berhasil ditangkap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur dan ditemukan barang bukti sebanyak Rp. 27 Juta uang palsu.

“Dari pengakuan MF, dirinya mendapat uang palsu sebanyak Rp. 35 Juta Rupiah uang palsu pecahan 100 ribu. Dan telah dipergunakan untuk berbelanja dan sebagainya sebanyak Rp. 8 Juta Rupiah uang palsu,” jelas Kapolres.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kembali diamankan tersangka berinisial RW di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dengan barang bukti sebanyak Rp. 479.300 juta rupiah uang palsu.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dari pengakuan tersangka RW (34) mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Anggota Polsek Bantan Polres Bengkalis, Brigadir EAB, pada pertengahan bulan Desember 2018 sebanyak 600 juta, bersama Deny (DPO) yang mana Upal tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu dari Negara Malaysia.

Namun tersangka RW (34) ada membagikan uang palsu (Upal) tersebut kepada tersangka MF (26) sebesar Rp35 juta pada akhir bulan Desember 2018, sedangkan sisanya ditanam dikebun belakang rumahnya.

Upal yang dikuasai tersangka MF (26) ada dipergunakan untuk belanja di daerah Sei Pakning, sebesar Rp8 juta dan sisanya dibawa ke Kota Dumai.

Polres Dumai masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait perkara in, mulai dari pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia dan memeriksa percetakan uang palsu yang berada di Kota Pekanbaru.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring pemeriksaan,” pungkasnya.

 

Sumber: DumaiposNews




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan