Pendidikan

Kemendikbud Sempurnakan Sistem Zonasi dalam PPDB

JAKARTA (MR) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru agar proses pendaftaran tidak lagi kisruh. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 52/2018 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
 
Permendikbud ini dikeluarkan pada 14 Januari yang merupakan penyempurnaan dan peneguhan sistem zonasi. Sistem yang dibangun saat ini akan menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan.
 
“Manfaat dari pendekatam zonasi ini adalah pemahaman terhadap masalah pendidikan yang selama ini memakai makroskopik bisa dipecah menjadi mikroskopik atau per zona sehingga penyelesaiannya berbasis zonasi,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat taklimat media di kantor Kemendikbud, Jakarta (15/1).
 
 
Permendikbud ini akan mengurai permasalahan yang terjadi seperti pada riuhnya masa pendaftaran, sebaran siswa dan guru, distribusi dan juga alokasi guru. Selain itu juga dalam rangka pemenuhan ketersediaan sarana prasarana dan penyebaran siswa semua nanti akan memakai sistem zonasi. Rencananya Kemendikbud juga akan memakai sistem zonasi untuk memenuhi program Wajib Belajar 12 tahun.
 
“Saya tahu di masyarakat masih banyak polemik tentang zonasi. Kita terbuka dengan saran dan kritik. Saya juga tahu masih banyak kelemahan di sistem zonasi ini termasuk PPDB. Maka PPDB tahun ini merupakan penyempurnaan PPDB tahun sebelumnya,” terangnya.
 
Perubahan pada PPDB tahun ini ialah terkait surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jalur khusus keluarga tidak mampu. Dia mengungkapkan, diberlakukannya SKTM ternyata lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya sehingga diputuskan SKTM dihapus pada tahun ini.
 
Kemudian yang lebih ditekankan lagi, Permendikbud PPDB tahun ini diturunkan jauh sebelum proses penerimaan. Sehingga masih ada waktu lima bulan untuk sosiisasi PPDB dan juga menerima masukan dari masyarakat proses penerimaan berjalan mulus. “Sehingga betul-betul kita harap suasana anomali yang terjadi sebagai ritus tahunan saat PPDB semakin berkurang,” jelasnya.
 
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, salah satu perubahan signifikan pada PPDB tahun ini adalah dibaliknya pola penerimaan siswa baru. Di mana orang tua tidak lagi yang repot mendaftar dan mencari sekolah, namun sekolah yang proaktif mendata dan mendaftarkan calon peserta didiknya.
 
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, SKTM bisa diganti dengan Kartu Keluarga Sejahtera ataupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai bukti bahwa mereka tidak mampu. Sementara untuk jalur prestasi dipatok 5% saja yang dibuka dan syaratnya bisa memakai nilai UN ataupun penghargaan non-akademik lainnya.
 
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri mengatakan, digantinya SKTM dengan KIP ataupun kartu program prioritas pemerintah lain sebetulnya lebih baik daripada mengulang pemakaian SKTM yang terbukti banyak dipalsukan. (sindo)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan