Riau

Remaja 17 Tahun di Rohul, Coba Perkosa IRT

PASIRPANGARAIAN (MR) - Pemuda asal Desa Ujung Batu III Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas,‎ Sumatera Utara, inisial SS (17 tahun) ditahan di Mapolsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Buruh‎ masih berusia di bawah umur dilaporkan ke Polsek Tambusai dengan tuduhan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai inisial‎ RM, pada Kamis (17/1/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Terlapor SS ditangkap anggota Polsek Tambusai dan langsung ditahan pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 03.00 WIB, setelah dilaporkan oleh terlapor RHS, warga Simpang Bondar Desa Tambusai Barat.

Selain menangkap terlapor SS, Polsek Tambusai menyita 1 pasang pakaian korban, dan 1 pakaian dalam korban sebagai barang bukti.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan awalnya Kamis sore (17/1/2019) sekira pukul 16.30 WIB, korban RM sedang menyuci sepeda motor di perkarangan rumahnya.

Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor, dan berpura-pura memperbaiki sepeda motornya di halaman rumah korban. Korban sempat bertanya ke pelaku "Mengapa kamu gak pulang", namun pelaku menjawab "Saya menunggu kawan".

Tanpa curiga, korban melanjutkan menyuci sepeda motornya. Namun tiba-tiba saja pelaku SS memeluk korban dari arah pelakang dan menarik korban ke samping rumah.

Mendapat perlakuan tidak senonoh dari anak di bawah umur tersebut, korban RM terus berupaya melawan dan berhasil melepaskan diri‎, dengan menendang pelaku.

"Korban langsung lari menghindar dari pelaku dan berteriak minta tolong. Dan pelaku langsung melarikan diri mengunakan sepeda motornya," ungkap Ipda Nanang, Senin (21/1/2019).‎

Pada Jumat dini hari‎ (18/1/2019) sekira pukul 03.00 WIB, RM ditemani keluarganya melaporkan SS ke Polsek Tambusai.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan visum. Berdasarkan penyelidikan polisi, SS ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur sebagai tersangka.

"Terlapor SS telah dilakukan penangkapan di Polsek Tambusai, sesuai perintah Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.***(rtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan