Riau

SM Terbukti Bersalah, KASN Beri Sanksi

DUMAI (MR) - Melalui surat dengan no R-2960/KASN/12/2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membalas surat rekomendasi yang dikirim oleh Bawaslu Dumai.

Surat tersebut berisi sanksi yang diberikan kepada SM salah satu ASN yang diduga melakukan kampanye, dengan memposting salah satu caleg di akun facebooknya.

Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS maka saudara SM diberi sanksi disiplin ringan dan diminta untuk menghapus postingan tersebut.

Walikota Dumai sebagai pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk melaporkan perkembangan sanksi terhadap SM kepada KASN 14 hari setelah rekomendasi ini dikeluarkan.

Berdasarkan pasal 33 ayat 1 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa pengawasan yang tidak dilanjuti sebagaimana yang dimaksud pasal 32 ayat 3, KASN bisa saja menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Walikota Dumai.

Agustri selaku Kordiv Penindakan Bawaslu Dumai meminta seluruh pihak menaati hasil dari rekomendasi oleh KASN tersebut.

"Kami harapkan semua pihak bisa menaati hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN tersebut dan diharapkan ini menjadi perkara pertama dan terakhir untuk masalah ASN ini," mintanya.

Dijelaskan kembali oleh Agustri, sanksi sendiri bisa berupa surat peringatan atau teguran tertulis terhadap ASN yang melanggar, yang diberikan oleh Walikota sebagai pembina kepegawaian.

"Untuk sanksi bisa surat peringatan atau teguran tertulis terhadap ASN yang melanggar yang diberikan  oleh walikota," jelasnya.

Zulfan selaku komisioner Bawaslu Dumai didampingi Supratman menegaskan agar kasus ASN ini tidak terulang lagi dan bagi ASN harap menjaga netralitasnya.

"ASN jangan lagi melakukan pelanggaran, Bawaslu Dumai tetap akan terus memantau proses jalannya pemilu di Dumai dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang ditemui," tegasnya.

Penulis: Didin Marikhan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan