Riau

Jam Operasional Warnet di Pekanbaru Sampai 22.00 WIB

PEKANBARU (MR) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah menerbitkan perizinan resmi bagi 97 Warung Internet (Warnet) di Kota Pekanbaru.
 
“Jika berdasarkan data kami, pemberian izin Warnet di Pekanbaru hanya 97 Warnet. Izin tersebut dikeluarkan terhitung sejak tahun 2012 hingga Januari 2019,” kata Kepala Bidang Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Kota Pekanbaru, Adi Lesmana.
 
Jam operasional Warnet yang diberi izin tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Untuk itu, jika ada warnet yang beroperasi di luar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi.
 
“Soal waktu operasional, mereka (pengusaha warnet) tentu sudah tahu. Tapi masih saja ada yang melanggar. Kami minta masyarakat ikut memantau dan melaporkan jika ada Warnet yang beroperasi lewat jam 22.00 WIB. Nanti Satpol PP yang akan bertindak,” ujarnya.
 
“Jika terbukti melanggar, usaha mereka bisa ditutup dan izin bisa kami cabut. Aturannya jelas dan sudah ada,” cakapnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan