Riau

Nur Afni: Bawaslu Kuansing Rekrut Pengawas TPS Pemilu 2019

Nur Afni, anggota Bawaslu Kuansing dan Miko Andrian, Korsek Bawaslu Kuansing
KUANSING (MR) - Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Kuansing membuka perekrutan Pengawas TPS se Kabupaten Kuansing. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se -Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mekakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). 
 
Sebanyak 897 Pengawas TPS akan direkrut menghadapi Pemilu 2019 di kabupaten Kuantan Singingi. Pembukaan rekrutmen tersebut dimulai pada tanggal 11 hingga 21 Februari 2019 mendatang, pengumuman dapat dilihat di kantor Kelurahan/Desa setempat. Bagi Desa yang memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap dilakukan perekrutan PTPS. 
 
"Adapun persyaratan sebagai Pengawas TPS yakni WNI, pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik selama 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun,  sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat," ujar Nur Afni, S.Sos selaku Koordinator Divisi SDM & Organisasi di Bawaslu Kab. Kuansing pada hari Jum'at (01/2/2019).
 
Untuk pendaftaran dilakukan langsung melalui Panwaslu kecamatan sesuai dengan pedoman pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berkewajiban merekrut, membuat SK, serta melantik dan melakukan Bimtek adalah kewenangan Panwaslucam, sedangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten melakukan supervisi ke Kecamatan.
 
"Sewaktu proses Perekrutan berlangsung, dan panwaslucam harus melaporkan ke Bawaslu  kabupaten untuk dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Riau," tutur Afni. 
 
"Bawaslu Kuansing menghimbau kepada putra putri se Kabupaten Kuantan Singingi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS," bebernya. 
 
Afni menjelaskan bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan Suara di TPS. 
 
Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan, mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun dihari pencoblosan.***(Gps)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan