Politik

Satpol PP Provinsi Diminta Terlibat dalam Penertiban Pemilu 2019

PEKANBARU (MR) -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terlibat langsung dalam penertiban di Pemilu 2019. Terutama ikut serta dalam melaksanakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Riau, Zainal, kepada bertuahpos.com, Rabu, 6 Februari 2019 di Pekanbaru. Dia menyebut sesuai dengana arahan Mendagri keterlibatan Satpol PP dalam hal ini bukan bersifat pengamanan, melainkan melaksanakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kegiatannya tetap memantau dan patroli. Sebelum, sewaktu dan sesudah hari pencoblosan. Seluruh Kasatpol PP se-Indonesia dipanggil ke Jakarta oleh mendagri untuk membicarakan masalah ini. Arahan dari mendagri yang perlu disikapi memang diperankan deteksi dini," ungkapnya.

Selain itu, aktivitas lain yang akan dilakukan yakni melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan agama. Artinya tindakan-tindakan yang diambil sifatnya lebih koordinasi dengan polisi karena tugas pengamanan merupakan wewenang polisi. "Diperintah atau tidak Satpol PP harus melakukan penertiban umum," sambungnya.

Zainal menyebut pihaknya akan menurunkan sekitar 300 personel. Selain itu jika kabupaten/kota membutuhkan, personel juga akan diturunkan sampai ke daerah. Apalagi jika memang daerah bersangkutan meminta membutuhkan tenaga dan tambahan personel.  (Bertuahpos)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan