Riau

Polisi Amankan Oknum Honorer Dishub Inhil yang Nyambi Jualan Sabu

TEMBILAHAN (MR) - Bertempat di Jalan Batang Tuaka, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hili (Inhil), Riau telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil, Selasa (6/9/2016) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku, FAH als OJ bin ZA, (31), warga Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil yang juga merupakan honorer di Dishub Inhil berhasil dibekuk. Penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil, pada Senin (5/9/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki An FAh alias OJ sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Batang Tuaka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dan setelah didapat informasi yang pasti, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan anggota sat narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPDA K SIANIPAR untuk melakukan penyelidikan.

Di TKP, Personel Sat Res Narkoba melihat tersangka sedang berada di depan rumahnya di Jalan Batang Tuaka Kelurahan, Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan memakai jaket warna hitam. 

Terlihat tersangka tengah membuang 1 (satu) benda yang dibungkus plastik putih bening yang diduga adalah sabu. Kemudian dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 1 buah paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening, 1 butir paket sedang dibungkus plastik klep les merah dan 3 paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening, 1 buah kotak warna merah jambu berisi 2 paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening,1 bilah gunting penjepit,1 bilah gunting pemotong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 ikat plastik putih bening diduga untuk pembungkus shabu,1 buah sendok terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah mancis gas,1set bong (alat isap shabu) terbuat dari botol kaca yang pada ujungnya terpasang pipet dan kaca pembakar, 1 Handphone Nokia TYPE 225 kesing warna hitam dengan dan uang tunai sebanyak Rp695.000.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui IPDA Heriman Putra.*** (senuju.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan