Riau

Bawaslu-KPI-KPU Riau Teken MoU Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye

PEKANBARU (MR) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidin Rusdan dalam siaran Persnya menyebutkan bahwa, Bawaslu Riau bersama Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa (12/2) telah menanda tangani surat kesepakatan bersama, tentang Gugus Tugas pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. 
 
Dikatakan Rusidin Rusdan, acara penandatanganan MOU berlangsung di Ball Room lantai II Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tersebut bersamaan dengan acara rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka tindak lanjut Keputusan bersama Gugus tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Riau dihadiri jajaran anggota KPU Riau, KPID Riau, Bawaslu riau sebagai nara sumber dan puluhan awak media Cetak, Elektronik dan media Online sebagai peserta dalam rakor tersebut. 
 
Menurutnya Ketua Badan bahwa kerjasama atau MOU yang ditanda tangani adalah aturan tentang tahap penyiaran untuk iklan Kampanye di media. Baik media cetak, media elektronik, maupun media jaringan akan dimulai tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019 atau 3 hari sebelum pemungutan suara.
 
Dikatakan Rusidi Rusdan, sementara dalam ramor yang dihadiri puluhan awak media, Materi pertama disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman. Zalfan menerangkan bahwa subjek pengawasan yang dilakukan KPI dari lembaga penyiaran. 
 
"Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami" ujar Zalfan.
 
Sementara Abdul Hamid, anggota KPU Riau dalam materinya memaparkan apa-apa saja surat suara yang sah dan tidak sah. 
 
"Surat suara sah, jika terdapat coblosan masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain," terang Hamid. 
 
Dia menambahkan, jika dalam bingkai yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah hanya untuk partai tidak untuk caleg. (jsn/rls)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan