Riau

Pengendara Roda Dua Dilarang Melintas di Flyover Pasar Pagi Arengka

PEKANBARU (MR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan pengendara roda dua dilarang melintas di flyover Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis 14 Februari 2019.

Yuliarso menjelaskan, ada beberapa pertimbangan kenapa akhirnya diputuskan pengendara roda dua dilarang melintas di flyover Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.

"Salah satu alasannya karena keselamatan. Jadi flyover Pasar Pagi Arengka kita peruntukkan pengendara roda empat," jelasnya.

Akibat tidak diperbolehkannya, Yuliarso memastikan pengendara roda dua hanya bisa melintas di jalur bawah flyover Pasar Pagi Arengka.

Sementara untuk flyover simpang Mall SKA Pekanbaru, Yuliarso memastikan pengendara roda dua diperbolehkan melintas di atasnya.

"Kalau yang di flyover simpang Mall SKA Pekanbaru, pengendara roda dua diperbolehkan melintas di atasnya," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, dua flyover yang baru dibangun di simpang Mall SKA dan Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru, diresmikan hari ini oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Peresmian dua flyover tersebut juga berbarengan dengan peresmian Jembatan Siak IV yang diberi nama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah. (Bertuahpos)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan