Advetorial

Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran di Kota Dumai

Kepala BAPENDA Dumai, H Marjoko Santoso
DUMAI (MR) - Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak restoran Walikota Dumai, Zulkifli AS  menyampaikan Surat edaran ke seluruh pimpinan Instansi Kementerian, Badan dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Perusahaan yang ada di Kota Dumai.
 
Dalam surat itu, diminta kepada Instansi Kementerian, Badan dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Perusahaan yang  Dalam penyediaan jasa makanan dan/atau minuman, untuk dapat bekerjasama dengan pengusaha perorangan atau badan usaha Restoran yang telah memiliki NPWPD (Nomor Pajak Wajib Pajak Daerah)
 
Lalu Mewajibkan atau melampirkan lunas pajak restoran sebesar 10% dari dasar pengenaan (besaran tagihan) sebagaimana diatur pada pasal  3 ayat (2) Peraturan Daeran Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pajak Restoran sebagai persyaratan setiap penagihan pembayaran pada Perusahaan atau Instansi.
 
Selanjutnya sesuai Peraturan Daeran Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pajak Restoran yang dimaksud, Restoran adalah penyediamakanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Rumah Makan, Cafetaria, Kantin, Warung, Kedai kopi, Bar dan sejenisnya termasuk juga jasaboga/catering.
 
"Diharapkan melalui dukungan dan kerjasama dengan instansi vertikal, perusahaan dan badan usaha dapat membangun kesadaran pengusaha restoran dalam membayar bajak serta meningkatkan penerimaan PAD khususnya pada pajak restoran," kata Kepala BAPENDA Dumai, H Marjoko Santoso Rabu (20/02/2019).
 
"Dengan beredarnya surat ini, kita berharap pihak instansi maupun perusahaan bisa bekerjasama dengan baik demi Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran. Hal ini kedepannya akan dievaluasi untuk mengetahui realiasinya," ungkapnya. (*)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan