Daerah

Mapolda Kepri Gelar Konferensi Pers Tindak pidana People Smugling

BATAM (MR) - Selasa, tanggal 12 Maret 2019, sekira pukul 15.00 WIB dilaksanakan Konferensi Pers Tindak pidana People Smugling di Mapolda Kepri.

Dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. dan awak media.

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kronologis penanganan perkara adalah Pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural / jalur belakang / pelabuhan tikus.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV dan sekira pukul 23.30 WIB anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia / people smugling sebanyak 18 (delapan belas) orang beserta 1 (satu) orang supir di halte depan legenda malaka – Batam Kota. 

Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) orang diduga korban People Smugling dan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan taman Batara raya - Batam Kota. 

Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam - Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural / jalur belakang / jalur tikus. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI / diduga korban People Smugling yang diamankan adalah 37 (tiga puluh tujuh) orang dengan perincian Sebagai berikut : 

PELAKU

1. Inisial MR alias E selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan.

2. Inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

1. 1 (satu) unit mobil minibus warna silver 

2. 1 (satu) unit hp nokia warna biru

3. 1 (satu) unit hp nokia warna biru

4. 1 (satu) unit hp nokia warna merah maron

5. 3 (tiga) lembar tiket pesawat lion air

Terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan.

PASAL YANG DILANGGAR

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.(red/rls)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan