Riau

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Serahkan 2.858 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat

Bupati Amril Mukminin Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Salah Satu Perwakilan Masyarakat
PINGGIR (MR) - Bertempat dihalaman Kantor Camat Pinggir, Senin (8/4), Bupati Bengkalis Amril Mukminin serahkan sebanyak 2.858  lembar sertifikat tanah kepada warga masyarakat di Kecamatan Pinggir dan Mandau Kabupaten Bengkalis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018.
 
Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Bengkalis secara simbolis disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim, Yang diwakili Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Subiakto, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra, dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bengkalis.
 
Terlihat juga Camat Pinggir Toharudin, Camat Bathin Solapan Azuwar, Camat Talang Muandau Ruslan, Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak, LAMR Kecamatan Pinggir Al Azmi, Ketua LAMR  Mandau Dzulfikar Indra, Lurah dan Kepala Desa, para penerima sertifikat tanah serta undangan lainnya.
 
Dari 2.858  penerima sertifikat hak atas tanah di Kecamatan Pinggir dan Mandau, diantaranya untuk Kelurahan Titian Antui mendapat 1.372 sertifikat, Kelurahan Balai Raja mendapat 91 sertifikat, Desa Pinggir mendapat 250 sertifikat, Desa Semunai mendapat 146 sertifikat, Desa Tengganau mendapat 148 sertifikat, Desa Pangkalan Libut mendapat 148 sertifikat serta Kelurahan Talang Mandi mendapat 703 sertifikat.
 
Dalam sambutannya Amril meyampaikan ucapan selamat kepada penerima sertifikat atas tanah serta kepada Dinas dan instansi terkait.
 
“Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta jajaran pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis atas kinerjanya dalam pelaksanaan program strategis nasional PTSL tahun 2018 di negeri junjungan ini," ujar Amril Mukminin.
 
Sebutnya kemudian, "ini merupakan salah satu wujud dari nawacita pemerintahan Jokowi-JK atas kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat dalam upaya meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia".
 
"Dengan adanya bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, artinya Pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak dan tidak diperjual belikan. Jadikan sertifikat ini sebagai finansial inclusion  atau modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna meningkatkan kesejahteraan hidup," pungkas Amril. (win)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan