Riau

Cek-Cok Soal Utang Piutang, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia

Ilustrasi google.com

PEKANBARU (MR) - Polsek Bukitraya mengamankan seorang pria berinisial MT (30) yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seorang pria paruh baya bernama Ediwel Simbolon (56).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan bahwa hubungan antara tersangka dan pelaku sendiri tidak lain adalah sesama ipar.

Kejadian diawali dengan keributan antara istri pelaku dan istri korban pada pukul 11.00 WIB di rumahnya di Jalan Puyuh Mas No. 64 RT 04 RW 11 Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai.

"Saat itu istri korban meminta sertifikat rumah kepada istri tersangka. Namun istri tersangka menolak karena merasa tidak memiliki hutang kepada istri korban," jelas Budhia pada Kamis (25/4/2019).

Melihat istrinya yang adu mulut dengan istri tersangka, korban datang dan menghampiri. Korban juga meminta kepada istri tersangka untuk segera membayar hutang. Namun istri korban tetap bergeming.

"Tersangka pun datang untuk membela istrinya. Aksi saling dorong tersangka dan korban terjadi. Hingga akhirnya korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri," ujar Budhia.

"Melihat suaminya terbaring, istri korban berteriak dan meminta bantuan. Korban pun dilarikan ke RS Shafira," ujar Budhia.

Sekitar pukul 13.30 WIB, korban dirawat di RS Shafira akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara tersangka langsung diamankan ke Polsek Bukitraya.

"Menurut keterangan saksi, korban selama ini juga memiliki riwayat sakit jantung," tutup Budhia.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan