Riau

Di Ruas Kandis-Dumai Ada 169 Bidang Tanah Yang Belum Bebas

Kegiatan Sosilisasi Pihak Kementerian PUPR dengan Pemilik Bidang Tanah Yang Belum Dibebaskan.

PINGGIR (MR) -  Di ruas Kandis-Dumai Ada 169 bidang tanah yang belum dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Begitu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya ruas jalan tol Kandis Dumai, Eva Monalisa Tambunan, kepada Spiritriau.com, usai menggelar acara pertemuan dengan sejumlah warga pemilik bidang tanah yang belum dibebaskan lahannya di ruang aula pertemuan Kantor Lurah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, (3/5).

Selain menyampaikan jumlah bidang tanah yang belum dibebaskan, Eva Monalisa juga menerangkan bahwa 169 bidang tanah tersebut, tidak sama keseluruhan persoalannya.

Sebutnya, "sebanyak 169 bidang tanah tidak sama persoalannya. Seperti di Desa Bathin Betuah ada 88 bidang tanah yang persoalan bidang tanahnya masuk dalam kawasan hutan. Juga di Kelurahan Balai Raja, yakni ada 23 bidang tanah yang masuk dalam lahan HGU Perusahaan Perkebunan PT.Adei Pinggir, "papar Eva.

Masih lanjut Eva, "jelasnya proyek jalan tol ini tetap harus terlaksana. Tentunya sejalan dengan penyelesaian persoalan bidang tanah yang belum dibebaskan. Yang pastinya kita aka melalui keselurahannya dengan mentaati berbagai aturan yang berlaku. Dan kita juga sudah menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan kita, yakni bersama pihak Pengadilan Negeri Bengkalis dan BPN Bengkalis akan meluruskan benang-benang kusut ini satu persatu. Dan tentunya kita berharap semua berjalan dengan baik, "ujar Eva Monalisa kemudian.(win)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan