Riau

Disnaker Rohil Himbau Seluruh Perusahaan Bayar THR

BAGANSIAPIAPI (MR) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Muzakar AMp mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Surat Edaran Gubri nomor 84/SE/2019, dan Surat Edaran Bupati nomor 560/DTK-HI/2019/125 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 ini.

Disnaker Rohil telah membuat dan menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. 

"Kita himbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri ini," ujar Muzzakar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi kepada awak media Senin (20/5) pagi di ruang kerjanya, Jalan Kecamatan, Komplek Perkantoran Batu enam, Bagansiapiapi. 

Muzakkar juga mengatakan, jumlah THR yang diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

"Bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja," terangnya.

Ditambahkannya lagi Dinas Tenaga Kerja Rohil nantinya juga menyediakan Posko Pelayanan Pengaduan THR yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi. 

"Posko ini nantinya akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mantan Asisten tersebut.

Muzzkar menekankan kepada seluruh perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usahanya.

"Menurutnya memberikan sanksi administif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun Pengenakan Saksi administif  tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," pungkasnya. (ekas)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan