Layangkan surat Hearing ke DPRD Siak

Wan Hamzah: Kita Minta Segera Difasilitasi Persoalan Rakyat Siak Ini

WAN Hamzah dan Surat Permintaan Hearing

SIAK (MR) - Ketua Umum Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Wan Hamzah atas permintaan masyarakat terkait pengelolaan kayu akasia diatas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melayangkan surat permohonan Hearing dengan pihak koperasi Bina Usaha Tani Utama ( BUTU ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Dawrah ( DPRD ) Siak, Jumat (12/07/2019).

Ia mengatakan bahwa surat permohonan hearing iu sudah dimasukkan ke DPRD Siak beberapa waktu yang lalu dan meminta agar segera difasilitasi persoalan mengenai masyarakat banyak di Siak.

"Benar, Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Siak. Agar segera diagendakan untuk hearing dengan pihak Koperasi BUTU.  ini semua Atas permintaan masyarakat.dan kita minta segera difasilitasi, Agar persoalan yang selama ini jadi pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan lahan TORA tersebut segera terjawab. " Sebut Wan Hamzah dikediamannya.

Ia juga menjelaskan,Adapun maksud dan tujuan meminta hearing itu terkait pengelolaan kayu atau hasil tanaman kayu akasia yang ada dilahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)  yang diperjual belikan oleh Koperasi BUTU selaku pengolola lahan tersebut. 

"Maksud hearing itu terkait pengelolaan kayu yang ada dilahan TORA. kemudian terkait Realisasi hak masyarakat atas penjualan Kayu itu, kami minta sebelum hearing itu laksanakan agar pihak koperasi BUTU melengkapi data/berkas dalam pemaparanya,  dokumentasi dan lain- lainnya. Seperti kwitansi jual beli, data Tonase dan data harga jual kayu." Jelas WH

Ia juga berpendapat, jika didalam hearing nanti  ditemukan kejanggalan dan koperasi tidak transparan dalam pengelolaan kayu akasia tersebut ia meminta kepada pihak yang terkait untuk melakukan audit secara terperinci.

"Jika didalam hearing nanti kita temukan kejanggalan atau ada kesalahan oleh pihak koperasi dalam pengelolaan kayu dilahan itu. Maka kami minta kepada pihak berwajib melakukan pengecekan dan usut tuntas perihal tersebut" terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hamzah juga mengatakan bahwa MPKS saat hearing nanti juga akan didampingi oleh perwakilan Masyarakat dari Tiga kecamatan yang wilayahnya termasuk dari lahan Tora tersebut.

"Nanti saat hearing nanti kita akan didampingi oleh perwakilan Masyarakat dari Tiga Kecamatan yaitu Sungai Apit, Pusako dan Kecamatan Mempura." Jelasnya. (Danta)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan