Riau

Ketua DPRD Siak: Koperasi BUTU Harus Transparan

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan

SIAK (MR) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Indra Gunawan dengan tegas meminta Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) untuk transparan dalam mengelola kayu akasia diatas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak yang menjadi program Pemerintah Pusat.

"Saya fikir seharusnya  koperasi BUTU harus transparan terkait pengelolaan kayu akasia diatas lahan Tora tersebut, karna ini program pemerintah pusat dalam mengentaskan konflik agraria jangan malah menjadi berkonflik kemana mana sebab itu tanah yang dibagikan ke masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat siak.dan tanah itu sudah memiliki SHM sehingga tanah tersebut berketetapan hukum atas kepemilikannya dan teregister hingga kepemerintahan pusat" Cakap Indra Gunawan, Sabtu (13/07/2019).

" Saya juga dapat kabar ada masuk surat permintaan hearing pembahasan terkait pengelolaan TORA yang dilakukan oleh salah satu koperasi. Hal tu akan kita sikapi segera,kita akan panggil pihak koperasi untuk menjelaskannya dengan detail" Beber Indra.

Indra mengakui sudah ada masuk beberapa aduan dari masyarakat kepada dirinya terkait persoalan yang mengundang heboh dan simpang siur informasi dari banyak pihak terhadap pengelolaan lahan Tora tersebut,Namun Indra juga bersyukur karna banyak pihak yang sudah melakukan pengawasan terhadap program pemerintah ini.

"Kita bersyukur, banyak yang masih melakukan pengawasan dan peduli terhadap kabupaten Siak," sebutnya lagi.
Indra mengatakan jika dirinya juga mendapat aduan dari masyarakat terkait sertifikat lahan TORA yang masih belum samapai ditangan masyarakat yang menerima tanah dari pemerintah tersebut.

" Kabarnya sertifikat juga belum ada ditangan masyarakat, tentunya ini akan kita cari tahu sebabnya, sebab tanah itu sudah sah milik masyarakat dan masyarakat harus memiliki kepastian dalam kepemilikan tanah tersebut" tambahnya lagi.

Indra juga menyatakan dukunganya terhadap program tora yang pada hakikatnya untuk kesejahteraan masyarakat siak.
"Tentunya ketika kita mendukung program Tora ini maka kita berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya sehingga program tersebut bisa dinikmati masyarakat secara utuh," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya lahan yang ditetapkan sebagai  lahan TORA merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT MEG san PT TUM yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Siak kepada pemerintah Pusat dengan luasan kurang lebih 10.000 Hektar.

Dan untuk lahan tersebut dibagikan ke masyarakat Siak, yang saat itu SHM nya langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo saat berkejung ke Provinsi Riau pada bulan Desember 2018.

Sumber: Cakaplah.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan