BB Hasil Putusan PN dimusnahkan Kejari Pelalawan
PANGKALANKERINCI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang merupakan sample di pengadilan yang sudah mempunyai hukum yang tetap atau inkracth dan juga sisa dari barang bukti yang telah dimusnahkan pihak Polres Pelalawan, Kejaksaan dan BNNK Pelalawan beberapa waktu sebelumnya.
Barang Bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana umum dari priode bulan November 2018 hinga bulan April 2019, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/7).
Barang bukti yang dimusnahkan untuk kasus narkotika sebanyak 38 berkas perkara dengan perincian barang bukti perkara Sabu-sabu seberat 32,523 gram, Ganja 627,8 gram, Ektasi sebanyak 7 butir atau seberat 1,72 gram. Lalu Handphone 9 unit dan pembungkus plastik bening seberat 145,96 gram.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum lainnya, orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum atau kehutanan, perusakan barang, judi, penganiayaan, pengrusakan serta penggelapan, sebanyak 6 berkas perkara.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah, 1 buah pompa solo, 1 buah cangkul, 1 buah garpu, 2 buah kayu terbakar, 1 buah parang, 1 buah tojok besi, 1 buah angkong merah, 1 buah pulpen, 1 buah buku warna coklat dan 1 lembar sobekan kertas rokok juga 1 buah garpu besi serta 1 pasang sandal karet.
Kesemua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar didalam wadah yang terbuat dari tong besi sebanyak dua buah. Telihat para pejabat undangan melakukan pembakaran secara serentak dengan memakai kayu galah yang telah diberi api. Dalam hitungan menit keseluruhan barang bukti tersebut habis dilahap sijagi merah.
Dalam kesempatan itu terlihat hadir Kajari Pelalawan Nophi T South, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan diwakili Rahmad Hidayat Batu bara, Pabung Kodim 0313/KPR Tarigan, BNN Kabupaten Pelalawan diwakili Iptu Pol M Sijabat, Kapolres Pelalawan yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pelalawan Tedy Ardian, Bagian Hukum Setdakab Pelalawan Hendri dan Kepala Desa Makmur SP6 Suwardi serta beberapa undangan lainnya. (ton)
