Riau

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliyar

TEMBILAHAN (MR)- kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang ilegal senilai Rp 10,9 Miliyar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman.

"Senilai barang yang dimusnahkan itu berupa Rokok dan Minuman Keras (Miras) hasil 28 kali penindakan tahun 2019," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Adapun jumlah barang tersebut 11 juta batang Rokok Ilegal dan 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter yang bertotal Rp 10,9 miliyar.

Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,1 Miliyar.***(mir




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan