Riau

Kejari Pekanbaru Resmi Tahan Toroziduhu

PEKANBARU (MR) - Akhirnya Toroziduhu Laia sudah beberapa bulan divonis terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dibantu oleh team Polda Riau.

Toro yang juga seorang Pimpinan Redaksi salah satu media online tersebut divonis satu tahun penjara dalam perkara tersebut dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru membenarkan atas penangkapan saudara Toro.

“Iya benar, suadara Toro sudah kita tangkap waktu penangkapan tersebut  kita juga dibantu oleh tim Polda Riau," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Roby Harianto saat dihubungi sejumlah wartawan Senin (5/8/19).

Ditambahkan Roby, Saat ini Toro sedang dikawal jaksa dan polisi sudah menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dia akan ditahan untuk menjalani hukumannya selama 1 tahun penjara.

“Sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Toro agar datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan. Namun Toro tidak datang. Jaksa langsung meminta bantuan Polda Riau untuk menangkap Toro,” terangnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Roby Harianto menuturkan Kita buat dia dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu pagi tadi kita tangkap. Ini merupakan dalam rangka eksekusi atas putusan hakim, satu tahun penjara terhadap Toro.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Toro sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara.

Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, jaksa akan mengeksekusi Toro.

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. (HA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan